Pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perangkat desa yang sedang menghadapi proses hukum.
Kepala Dinsos PMD Bangka Barat, Achmad Nursyandi, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari pemerintah desa dan memberikan jawaban resmi terkait tindak lanjut status jabatan Sumanto.
“Kami sudah mendapatkan surat resmi dari pihak desa dan sudah kami jawab. Secara peraturan perundang-undangan, kita mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan sambil menunggu proses persidangan,” ujar Achmad Nursyandi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Menurut Nursyandi, keputusan pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah administratif yang diperlukan untuk menyesuaikan status jabatan perangkat desa dengan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan, surat keputusan (SK) pemberhentian sementara berlaku surut sejak tanggal Sumanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Dengan kebijakan tersebut, status Sumanto sebagai Kadus Cupat untuk sementara tidak aktif hingga terdapat perkembangan lebih lanjut berdasarkan proses hukum yang dijalani.
Status Tetap Menunggu Putusan Pengadilan
Meski pemberhentian sementara telah diberlakukan, pemerintah daerah belum mengambil keputusan mengenai pemberhentian secara permanen. Dinsos PMD Bangka Barat masih menunggu hasil persidangan untuk menentukan langkah administratif selanjutnya.
Nursyandi menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tetap harus mempertimbangkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kita tunggu hasil putusan pengadilan seperti apa. Jika nanti pengadilan memutuskan dia bersalah dan harus menjalani hukuman pidana, artinya dia akan diberhentikan secara total (tetap). Di situlah baru akan ada mekanisme penunjukan atau pemilihan Kadus yang baru,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Untuk saat ini, pemerintah daerah mengambil langkah administratif sambil menunggu kepastian hukum dari proses peradilan.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai kelanjutan jabatan Sumanto akan mengikuti perkembangan perkara dan ketentuan yang berlaku. Status tersangka sendiri tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah, sehingga proses hukum tetap harus berjalan hingga memperoleh kepastian sesuai mekanisme peradilan.
Pelayanan Dusun Cupat Harus Tetap Berjalan
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memperhatikan keberlangsungan pelayanan administrasi dan kebutuhan masyarakat di Dusun Cupat. Kekosongan sementara jabatan kepala dusun diharapkan tidak menghambat pelayanan publik maupun pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Dinsos PMD Bangka Barat menyerahkan mekanisme operasional sementara kepada kepala desa setempat.
Menurut Nursyandi, kepala desa dapat mempertimbangkan penunjukan salah satu perangkat desa untuk merangkap tugas sebagai Kadus sementara atau mengambil langkah lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Mekanisme selanjutnya kita kembalikan ke desa. Apakah kepala desanya akan menunjuk salah satu perangkat desa yang ada untuk merangkap jabatan sebagai Kadus sementara, atau menunjuk orang lain yang dipercayakan,” pungkas Nursyandi.
Penanganan sementara ini diharapkan dapat memastikan kebutuhan administrasi warga tetap terlayani, termasuk koordinasi pemerintahan dusun dan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan.
Pemerintah desa juga perlu memastikan bahwa mekanisme pengisian tugas sementara dilakukan secara tertib dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif baru.
Dinsos PMD Bangka Barat akan menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan tindak lanjut terhadap status jabatan Sumanto. Sementara itu, pelaksanaan tugas pemerintahan di Dusun Cupat menjadi tanggung jawab pemerintah desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung.
Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, dengan tetap menjaga hak-hak pihak yang menjalani proses hukum serta kepentingan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

















