KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Isu tunggakan pajak senilai Rp60 triliun kembali mencuat setelah Staf Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak yang menunggak bukan hanya 200 orang, melainkan mencapai ribuan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Media Gathering Kementerian Keuangan 2025 di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025). Senin (13/10/2025)
Yon Arsal yang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak menjelaskan bahwa penagihan piutang pajak merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, ia menekankan bahwa sebagian kasus memiliki nominal besar dan proses hukum yang cukup rumit, sehingga tidak bisa diselesaikan dengan cepat.
“Kemarin keluar dalam bentuk case 200 penunggak pajak, tapi ini bukan hanya 200 penunggak. Yang menunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan,” kata Yon dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan, kasus 200 penunggak pajak yang disebut Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya merupakan kategori wajib pajak besar (prominent taxpayers) yang memiliki nilai tunggakan signifikan. Kelompok ini mendapat perhatian khusus karena kontribusinya terhadap potensi penerimaan negara yang besar.
Menurut Yon, banyak faktor yang menyebabkan proses penyelesaian piutang pajak berjalan lama. Sebagian wajib pajak diketahui sudah tidak beroperasi atau dinyatakan pailit, sementara sebagian lainnya masih berproses hukum.
“Kenapa kemudian sebagian ada yang lama? Ini bukan berarti dibiarkan, tapi ada proses. Mungkin wajib pajaknya sudah pailit. Ada juga yang prosesnya sudah cukup lama sehingga tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penagihan pajak berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan regulasi tersebut, suatu kewajiban pajak baru tercatat sebagai piutang negara setelah surat ketetapan pajak disetujui oleh wajib pajak atau telah inkrah melalui proses hukum.
“Kalau wajib pajak belum setuju, ya masih melalui proses hukum. Kadang ada yang banding ke pengadilan, bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung. Jadi setelah semua proses itu selesai, baru bisa disebut inkrah dan bisa dilakukan penagihan,” terang Yon.
Ia menambahkan, penagihan piutang pajak biasanya dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah wajib pajak terdaftar. Namun, untuk kasus dengan nilai besar atau kompleksitas tinggi, penanganan bisa dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak di tingkat pusat.
“Ini (penagihan piutang pajak) akan kita kelola sampai dengan akhir tahun 2025. Kita selesaikan mana yang bisa diselesaikan dalam waktu cepat,” tegasnya.
Yon juga memastikan bahwa pemerintah akan terus mengejar seluruh penunggak pajak, baik besar maupun kecil, dengan pendekatan hukum yang adil.
“Ada yang jumlahnya signifikan, kasusnya besar, ini yang kemarin kami bungkus dalam bentuk 200 penunggak pajak. Relatively, ada juga yang kecil-kecil yang dikerjakan oleh teman-teman KPP. Nah, kita akan proses terus,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa terdapat tunggakan pajak mencapai Rp60 triliun dari 200 wajib pajak kaya. Ia menyebut sudah mengantongi daftar nama para penunggak pajak itu dan menegaskan komitmennya untuk menagih seluruh kewajiban tersebut hingga masuk ke kas negara.
“Saya sudah pegang daftar nama mereka. Saya akan kejar supaya uangnya masuk ke kas negara,” kata Purbaya dalam pernyataannya pada Prasasti Luncheon Talk di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Namun hingga saat ini, Purbaya mengakui bahwa realisasi pembayaran dari para penunggak pajak tersebut baru mencapai sekitar Rp7 triliun. Ia berharap sisa tunggakan dapat dilunasi secara bertahap sebelum akhir tahun ini.
“Mungkin baru masuk sekarang hampir Rp7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap gitu. Nanti saya akan monitor lagi secepat apa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, yang kini dipimpin Bimo Wijayanto, untuk mempercepat proses penagihan.
“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak seperti apa proses penagihan pengemplang pajak ini, tapi saya harapkan sebagian besar bisa masuk menjelang akhir tahun (2025),” jelasnya.
Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi para wajib pajak yang mencoba menghindari kewajiban mereka, terutama mereka yang memiliki kemampuan finansial tinggi. Ia menyebut bahwa tunggakan pajak besar ini menjadi salah satu prioritas utama dalam pengawasan fiskal tahun 2025.
Langkah pemerintah untuk memperkuat kepatuhan pajak juga menjadi bagian dari strategi menjaga penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global. Direktorat Jenderal Pajak kini tengah meningkatkan digitalisasi dan kerja sama lintas lembaga guna memperkuat basis data wajib pajak.
Dengan adanya pernyataan resmi dari Yon Arsal, publik kini mengetahui bahwa jumlah penunggak pajak di Indonesia jauh lebih besar dari yang sebelumnya disebut. Ribuan wajib pajak masih tercatat memiliki piutang pajak yang menunggu penyelesaian.
Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa saja wajib pajak besar yang dimaksud dan bagaimana pemerintah akan menuntaskan piutang pajak senilai Rp60 triliun tersebut. Publik pun berharap agar Kementerian Keuangan dan DJP bersikap transparan dan konsisten dalam mengejar para penunggak pajak, tanpa pandang bulu. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)











