KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi memiliki tiga Peraturan Daerah (Perda) baru yang akan menjadi landasan hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan sumber daya manusia. Ketiga regulasi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/7/2026).
Adapun tiga Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City), dan Perda tentang Kepemudaan.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan pengesahan ketiga Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang adaptif terhadap tantangan zaman. Menurutnya, setiap regulasi yang disahkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga harus menjadi pedoman nyata dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengesahan tiga Raperda ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari implementasi yang harus kita wujudkan bersama,” ujar Saparudin usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan sebuah Perda tidak hanya diukur dari proses pembentukannya, tetapi dari sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan manfaat bagi masyarakat melalui implementasi yang konsisten oleh seluruh perangkat daerah.
Perkuat Penegakan Hukum Daerah
Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi salah satu regulasi yang dinilai sangat penting dalam mendukung penegakan peraturan daerah. Selama ini, keberadaan PPNS memiliki peran strategis sebagai aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran berbagai peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saparudin menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut, tugas dan kewenangan PPNS akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga pelaksanaan penegakan hukum di daerah dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, regulasi ini juga memberikan kepastian hukum baik bagi aparat pemerintah maupun masyarakat. Di sisi lain, aturan tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.
“Kehadiran Perda PPNS ini akan memperkuat penegakan hukum di daerah serta memastikan setiap pelanggaran peraturan daerah dapat ditindak secara tegas dan terukur. Saya juga mengajak seluruh jajaran PPNS untuk mengimplementasikan amanat peraturan ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen tinggi terhadap keadilan,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang baik akan menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Smart City Jadi Arah Transformasi Pelayanan
Selain memperkuat aspek penegakan hukum, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) sebagai salah satu instrumen penting dalam mendorong transformasi pemerintahan berbasis teknologi.
Saparudin menjelaskan bahwa konsep Smart City tidak semata-mata berbicara mengenai digitalisasi pelayanan pemerintahan, tetapi merupakan pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan teknologi informasi, inovasi, serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Menurutnya, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.
“Smart City ini kita arahkan untuk menciptakan layanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga berharap dapat mempercepat transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari administrasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga pengelolaan lingkungan.
Implementasi Smart City diharapkan mampu menciptakan sistem pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan teknologi digital.
Kepemudaan Jadi Investasi Masa Depan
Perda ketiga yang disahkan adalah Perda tentang Kepemudaan. Regulasi ini dipandang sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan generasi muda sebagai pelaku utama pembangunan daerah di masa mendatang.
Saparudin menilai pemuda merupakan aset penting yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah melalui kebijakan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan Perda Kepemudaan akan menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan berbagai program pelayanan, pembinaan, pemberdayaan, hingga pengembangan kapasitas pemuda di Kota Pangkalpinang.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, organisasi kepemudaan, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ruang bagi generasi muda untuk berkembang.
“Perda ini memberikan landasan hukum bagi pelayanan kepemudaan di daerah, memperkuat kebijakan sinergi dalam pembangunan potensi pemuda, serta meningkatkan kualitas dan partisipasi pemuda dalam pembangunan maupun mendorong lahirnya generasi muda yang berkarakter, inovatif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan di masa depan, termasuk perkembangan teknologi, dunia kerja, dan persaingan global.
Implementasi Menjadi Kunci Keberhasilan
Saparudin menegaskan bahwa tantangan sesungguhnya setelah pengesahan Perda adalah memastikan seluruh regulasi dapat diimplementasikan secara optimal oleh perangkat daerah.
Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus segera menyusun langkah-langkah teknis, program kerja, serta regulasi turunan agar ketiga Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Ia juga berharap DPRD Kota Pangkalpinang terus menjalankan fungsi pengawasan sehingga implementasi setiap Perda berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Saparudin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung pelaksanaan ketiga regulasi tersebut. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Implementasi Perda membutuhkan dukungan seluruh pihak agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Dengan disahkannya Perda tentang PPNS, Smart City, dan Kepemudaan, Pemerintah Kota Pangkalpinang optimistis mampu memperkuat penegakan hukum daerah, mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital, serta menciptakan generasi muda yang berkualitas dan berdaya saing. Ketiga regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Pangkalpinang sebagai kota yang modern, maju, inklusif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di masa depan. (Okta Saktianto/KBO Babel)

















