
KBOBABEL.COM (Bangka Barat) — Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga orang laki-laki berhasil diamankan di Kecamatan Mentok karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ironisnya, satu dari tiga terduga pelaku merupakan anak di bawah umur atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selasa (13/1/2026)
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (16), DI (34), dan SR alias RN (34). Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2025) dini hari dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, didampingi PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentok.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sekitar kawasan Kebun Nanas, Kecamatan Mentok. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Nikko Panderi seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Hantu Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial SR alias RN sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan dilakukan di sekitar lokasi yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap RN, petugas menemukan satu unit timbangan digital warna hitam yang diduga kuat digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan RN dalam aktivitas peredaran sabu.
“Dari penggeledahan awal, kami menemukan satu unit timbangan digital. Dari situ, kami langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain,” jelas Nikko.
Tidak berselang lama, hasil pengembangan mengarah kepada dua orang lainnya, yakni RA dan DI. Keduanya kemudian berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Pelabuhan Ikan, Kelurahan Tanjung, Kota Mentok, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam proses penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam celana pendek yang dikenakan oleh RA. Selain itu, petugas juga menemukan empat paket sabu lainnya yang disimpan di dalam sebuah kapal pompong yang berada di lokasi penangkapan.
“Dari RA ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di celana dalamnya. Sementara empat paket lainnya kami temukan di dalam kapal pompong,” ujar Nikko.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berjumlah lima paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, dengan total berat keseluruhan mencapai 0,89 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, satu unit ponsel Android merek Realme C71 warna hitam, satu unit ponsel Android merek Vivo Y12 warna ungu, serta satu unit ponsel Android merek Redmi 14C warna biru.
Tak hanya itu, turut diamankan satu buah tas sandang warna hitam, satu alat sekop yang terbuat dari pipet sedotan warna hitam, satu ball plastik klip bening kosong, satu plastik asoi warna putih, satu senter kepala warna merah, serta uang tunai sebesar Rp175.000.
Polisi juga menyita dua unit kendaraan sepeda motor tanpa nomor polisi, yakni satu unit Yamaha Xeon warna biru putih dan satu unit Yamaha RX King warna biru, yang diduga digunakan para pelaku dalam aktivitas mereka.
AKP Nikko Panderi menambahkan, berdasarkan data sementara, pelaku SR alias RN merupakan warga Kampung Teluk Rubiah Laut, RT 02 RW 15, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas. Sementara DI diketahui merupakan warga Lorong Makmur, RT 02 RW 01, Kelurahan Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sedangkan RA yang masih berstatus di bawah umur juga berasal dari wilayah Sungsang.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dewasa, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pemasok narkotika di wilayah Bangka Barat.
“Untuk anak yang berhadapan dengan hukum, penanganannya akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan aspek perlindungan anak,” tegas Nikko.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Sumber : Timlines.id, Editor : KBO Babel)












