KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Satlap Tri Cakti bersama Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung menggagalkan dugaan perdagangan serta pengiriman komoditas timah ilegal melalui Pelabuhan Pelindo Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (29/7/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan ribuan kilogram bijih timah kering dan ratusan kilogram balok timah hasil peleburan home industry yang diduga akan dikirim dari Belitung menuju Jakarta.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di area parkir Pelabuhan Pelindo Kabupaten Belitung. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan ekspedisi yang diduga digunakan untuk mengangkut komoditas timah tersebut.
Kendaraan yang diperiksa merupakan sebuah truk ekspedisi dengan nomor polisi BN 8909 PA. Truk tersebut diketahui akan mengangkut barang menggunakan KM Sawita dengan rute pelayaran Belitung menuju Jakarta.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga merupakan komoditas timah ilegal. Barang tersebut terdiri atas bijih timah kering sebanyak 229 kampil dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 7.918 kilogram.
Selain bijih timah kering, petugas juga menemukan 37 buah balok timah yang diduga merupakan hasil peleburan dari kegiatan home industry. Total berat balok timah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 947 kilogram.
Jika kedua jenis komoditas tersebut digabungkan, total barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan timah ilegal yang diamankan petugas mencapai sekitar 8.865 kilogram atau hampir 8,9 ton.
Temuan tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga melakukan pendataan terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan dalam kendaraan ekspedisi tersebut.
Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan awal, dugaan aktivitas perdagangan ilegal bijih timah kering dan balok timah tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6.110.800.000.
Namun, nilai kerugian tersebut masih merupakan estimasi awal. Besaran potensi kerugian negara masih dapat berubah setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Penyidik atau petugas terkait nantinya akan melakukan verifikasi terhadap berbagai aspek, mulai dari asal-usul barang, kadar dan nilai komoditas timah, dokumen yang menyertai pengiriman, hingga legalitas kepemilikan dan peredaran barang tersebut.
Dalam pengungkapan itu, petugas juga menemukan sejumlah barang lain yang turut diangkut menggunakan kendaraan ekspedisi yang sama.
Di dalam truk tersebut terdapat oli bekas, rokok, serta kotak yang berisi burung. Keberadaan berbagai barang tersebut turut menjadi perhatian petugas karena komoditas timah ditemukan bercampur dengan barang lainnya dalam satu kendaraan.
Pencampuran barang tersebut diduga menjadi salah satu modus untuk menyamarkan keberadaan komoditas bijih dan balok timah selama proses pengangkutan. Dengan memanfaatkan kendaraan ekspedisi yang membawa berbagai jenis barang, pengiriman komoditas timah diduga berupaya melewati jalur distribusi tanpa menarik perhatian.
Meski demikian, dugaan modus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait. Petugas juga masih memeriksa dokumen pengangkutan dan kelengkapan administrasi terhadap barang-barang lain yang ditemukan di dalam kendaraan.
Sementara itu, barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah telah diamankan di GBT Belitung. Pengamanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, pendataan, serta proses hukum lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul komoditas timah tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui pihak yang menjadi pemilik atau penguasa barang, pengirim dan penerima barang, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui apakah pengiriman tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan atau penyelundupan timah ilegal yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap jalur distribusi komoditas timah, khususnya melalui pelabuhan. Jalur laut dinilai menjadi salah satu titik penting yang perlu mendapatkan pengawasan ketat karena dapat digunakan untuk mengirimkan komoditas timah dari wilayah penghasil menuju daerah lain.
Satlap Tri Cakti bersama unsur terkait menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan penindakan terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan serta pengiriman timah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran sumber daya alam sekaligus mengantisipasi potensi kerugian negara akibat peredaran komoditas timah yang tidak memiliki legalitas.
Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan, maupun penyelundupan bijih dan balok timah tanpa dilengkapi dokumen serta legalitas yang dipersyaratkan.
Setiap pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan komoditas timah diharapkan memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut penting untuk menciptakan tata kelola sumber daya alam yang tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.
Satlap Tri Cakti bersama unsur terkait menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di berbagai jalur distribusi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola sumber daya alam nasional agar komoditas timah dapat dikelola secara legal dan memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian.
Pengungkapan dugaan pengiriman hampir 8,9 ton komoditas timah dari Belitung menuju Jakarta tersebut kini masih dalam proses pendalaman. Aparat terkait diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk asal barang, tujuan pengiriman, serta legalitas komoditas timah yang diamankan. (Sumber : mediaindonesianews.com, Editor : KBO Babel)












