KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penetapan Mardiansyah, mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal di kawasan Hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar, Bangka Tengah, memunculkan pertanyaan besar di ruang publik: apakah Mardiansyah akan menjadi satu-satunya pihak yang dikorbankan dalam pusaran kasus besar ini? Rabu (21/1/2026)
Hingga kini, Mardiansyah tercatat sebagai satu-satunya pejabat Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Padahal, berdasarkan data penyidikan, eksploitasi ilegal di kawasan hutan negara tersebut berlangsung secara masif dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp89.701.442.371, dari potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp12,9 triliun.
Sejak Oktober 2025, penyidik Pidsus Kejati Babel diketahui telah memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur Dishut Babel, mulai dari level teknis hingga pimpinan. Salah satu yang turut diperiksa adalah atasan langsung Mardiansyah, yakni Bambang Trisula selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung.
Pemeriksaan terhadap Mardiansyah dan Bambang Trisula bahkan dilakukan secara bersamaan pada 4 Desember 2025, sejak pagi hingga sore hari. Namun, hingga pemeriksaan tersebut rampung, tidak ada keterangan resmi yang disampaikan Bambang Trisula kepada awak media yang melakukan peliputan di lokasi.
Meski demikian, Babel Pos memperoleh informasi bahwa penyidik mendalami keberadaan rekening koran sejumlah pejabat Dishut. Pendalaman ini berkaitan dengan dugaan adanya aliran dana hasil aktivitas penambangan ilegal di dua kawasan hutan negara tersebut, yang disebut-sebut mengalir kepada pihak-pihak tertentu sebagai dana koordinasi atau pembiaran.
Sementara itu, Mardiansyah secara tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Kepada Babel Pos, ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal, termasuk keberadaan puluhan alat berat yang beroperasi di wilayah Sungai Sembulan saat dirinya menjabat sebagai Kepala KPH.
Ia juga membantah mengenal para cukong yang kini masuk dalam radar penyidik dan tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), selain para tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu seperti Herman Fu, Iguswan Saputra, dan H Yul. Nama-nama lain yang disebut antara lain Sofyan Fu, Frengky, H Toni, Aloysius, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, H Dong, hingga Popo.
“Bagaimana mau kenal dengan mereka? Saya tidak pernah ke lokasi, jadi bagaimana mau kenal,” kilah Mardiansyah.
Menurutnya, selama menjabat sebagai Kepala KPH, ia bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tanggung jawab pengawasan lapangan, kata dia, sepenuhnya diserahkan kepada jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) sebagai petugas teknis.
“Hasil kegiatan di lapangan dilaporkan kepada pimpinan di dinas. Dinas sudah menerima laporan itu, lalu memberikan arahan kepada kami,” ujarnya.
Mardiansyah juga membantah adanya aliran dana koordinasi yang diterimanya selama menjabat. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari aktivitas tambang ilegal tersebut. “Saya tidak kenal pemiliknya. Tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.
Namun, bantahan tersebut berbanding terbalik dengan temuan penyidik. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan Mardiansyah sebagai tersangka dengan dugaan peran melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan negara yang menjadi wilayah tanggung jawabnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sila Pulungan, mengungkapkan bahwa Mardiansyah tidak hanya melakukan pembiaran, tetapi juga diduga memanipulasi laporan patroli. Laporan tersebut dibuat seolah-olah tidak pernah ditemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan.
“Sebagai Kepala KPH, tersangka seharusnya melakukan pengawasan dan penindakan. Faktanya, justru dilakukan pembiaran, bahkan laporan patroli dimanipulasi,” ungkap Sila Pulungan, didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama.
Dengan fakta-fakta tersebut, publik kini menanti kelanjutan penanganan perkara ini. Banyak pihak berharap penyidikan tidak berhenti pada satu nama, melainkan mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Dishut Bangka Belitung. Apakah Mardiansyah benar-benar aktor utama, atau justru hanya menjadi tumbal dalam lingkaran kekuasaan yang lebih besar, menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban dari proses hukum selanjutnya. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

















