Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun, Pengacara: “Dihukum Satu Hari Saja, Kami Akan Banding”

Vonis 4,5 Tahun Dinilai Keliru, Tom Lembong Tempuh Jalur Banding di Tipikor

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, memilih untuk melawan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Melalui kuasa hukumnya, Tom memastikan akan mengajukan banding karena menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Selasa (22/7/2025)

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya sudah memutuskan untuk mengajukan banding pada hari Selasa mendatang. Ari menegaskan, bahkan jika vonis yang dijatuhkan hanya satu hari penjara, kliennya tetap akan melakukan upaya hukum karena merasa tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya terkait aktivitas impor gula.

banner 336x280

“Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” kata Ari saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (21/7).

Ari kemudian membeberkan setidaknya ada lima poin penting yang menjadi dasar pertimbangan dalam pengajuan banding tersebut. Salah satu poin utama adalah terkait mens rea atau niat jahat yang menurutnya tidak diuraikan secara jelas oleh majelis hakim dalam putusan.

“Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan. Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian dengan alat bukti lain. Padahal, menurutnya, sesuai dengan Pasal 183 hingga Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pembuktian harus memenuhi syarat minimal berupa adanya kesesuaian antara alat bukti.

Poin kedua yang menjadi dasar banding adalah terkait tuduhan bahwa Tom melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak melakukan evaluasi dalam dua bulan pertama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ari menegaskan, evaluasi tersebut bukan merupakan kewenangan langsung Tom, melainkan ranah Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang melakukan pemantauan melalui korespondensi dengan INKOPKAR dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan),” tandas Ari.

Lebih jauh, Ari menilai bahwa putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara utuh. Ia menganggap majelis hakim hanya mengambil kesimpulan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang belum tentu teruji kebenarannya di persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor gula yang merugikan negara. Namun, menurut tim kuasa hukum, seluruh kebijakan yang diambil Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah melalui prosedur yang berlaku serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Kini, langkah banding ini menjadi upaya hukum lanjutan yang diharapkan Tom Lembong dapat mengungkapkan kebenaran sekaligus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Sumber: Putraindonews.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *