Uang tersebut ditemukan tim penyidik di rumah HAS, yang disebut sebagai adik Bupati Klaten. KPK menduga uang itu berkaitan dengan penerimaan dana oleh Hamenang dari sejumlah pihak. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tong biru berisi uang tersebut diamankan oleh tim saat melakukan rangkaian kegiatan penindakan di lapangan.
“Tong atau ember berwarna biru berisi uang senilai sekitar Rp934 juta, diamankan oleh tim di rumah saudara HAS yang merupakan adik dari Bupati Klaten,” kata Budi dalam keterangan pers, Jumat (16/10/2026).
Menurut Budi, uang yang ditemukan dalam tong tersebut diduga merupakan bagian dari penerimaan yang dilakukan Bupati Klaten dari sejumlah kelompok atau cluster.
“Di mana uang-uang tersebut diduga merupakan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati dari sejumlah cluster,” ujarnya.
Meski telah disita, dugaan keterkaitan uang tersebut dengan tindak pidana korupsi masih harus didalami melalui proses penyidikan. KPK perlu mengungkap sumber dana, pihak pemberi, serta tujuan pemberian uang yang ditemukan di lokasi tersebut.
Uang Rp300 Juta dalam Amplop Turut Disita
Selain uang Rp934 juta dalam tong biru, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp300 juta yang masih tersimpan dalam sejumlah amplop.
Menurut Budi, uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Klaten. Penyidik kemudian menyita uang itu sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Dalam kesempatan ini kami juga menunjukkan uang senilai sekitar Rp300 juta yang masih tersimpan dalam sejumlah amplop yang juga diduga merupakan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati,” ungkap Budi.
Temuan uang dalam amplop tersebut menambah daftar barang bukti yang diamankan dalam OTT. Penyidik akan menelusuri keterkaitan uang itu dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi yang sedang diusut.
Selain rupiah, KPK juga menemukan mata uang asing berupa yuan. Jumlah yang diamankan mencapai 5.972 yuan, dengan nilai setara sekitar Rp16 juta.
“Selain itu kami juga menunjukkan valuta asing dalam mata uang yuan, 5.972 yuan atau ekuivalen dengan senilai 16 juta rupiah,” kata Budi.
Berdasarkan keterangan KPK, keseluruhan uang yang diamankan dari rangkaian OTT tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung pembuktian perkara dan membantu penyidik menelusuri dugaan aliran dana.
Bupati Klaten dan Dua Orang Lain Ditetapkan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta yang terkait dengan PT Madani Winasis Creative.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dalam tahap penyidikan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Keterlibatan kepala daerah, pejabat BPK tingkat provinsi, dan pihak swasta membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Penyidik perlu mendalami hubungan antarpihak, termasuk dugaan aliran dana serta kemungkinan kaitannya dengan proses pemeriksaan keuangan daerah.
Namun, rincian mengenai pihak-pihak yang memberikan uang, tujuan pemberian, dan hubungan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana belum seluruhnya diungkapkan dalam keterangan yang tersedia.
Ketiga Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, termasuk pemeriksaan para tersangka dan saksi serta pendalaman barang bukti yang telah disita.
Penyidik juga perlu menelusuri asal-usul uang yang ditemukan dalam tong biru, amplop, dan mata uang asing. Penelusuran itu penting untuk mengetahui apakah seluruh uang tersebut berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa atau berasal dari penerimaan yang berbeda.
KPK diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk peran masing-masing tersangka dan dugaan mekanisme penerimaan uang yang menjadi objek penyidikan.
Penyitaan uang senilai sekitar Rp1,2 miliar menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengusutan kasus ini. Namun, nilai barang bukti tersebut tidak serta-merta menunjukkan keseluruhan nilai dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan keterkaitan barang bukti dengan perkara serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka. Seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Kompas TV, Editor : KBO Babel)











