
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan tiga orang bos tambang sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan tambang ilegal di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang penambang. Ketiga tersangka tersebut yakni Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, dan Sarpuji Sayuti. Jum’at (6/2/2026)
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Babel, Jumat (6/2). Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Nanang Haryono serta Kabid Humas Kombes Pol Agus Sugiyarso.

“Tiga tersangka itu kini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,” tegas Irjen Viktor di hadapan awak media.
Kapolda menjelaskan, ketiga tersangka merupakan bos timah yang diduga menjadi pemodal sekaligus pengendali aktivitas pertambangan timah ilegal di lokasi Pondi. Akian diketahui berasal dari Kecamatan Pemali, Bangka. Sementara Suhendri alias Aciu merupakan kelahiran Padang Baru, namun saat ini berdomisili di Tangerang. Adapun Sarpuji Sayuti juga tercatat sebagai warga Bangka Belitung.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Babel telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari pekerja tambang, pihak yang mengetahui aktivitas pertambangan, hingga saksi yang berada di lokasi sebelum dan sesudah kejadian.
“Ada beberapa saksi, termasuk yang melakukan penambangan langsung, sudah kita ambil keterangannya. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing tersangka,” ujar Viktor.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu unit alat berat merek Sany, berbagai peralatan pertambangan, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan pasir timah.
“Barang bukti pasir timah basah yang berhasil diamankan sebanyak 275 kilogram. Selain itu, ada dokumen titipan pasir yang juga kita sita,” ungkap Kapolda.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga masih terdapat barang bukti lain di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penelusuran awal, dua unit alat berat lainnya diduga masih tertimbun material tanah akibat runtuhan lubang tambang saat kecelakaan terjadi.
“Dugaan kuat, masih ada dua alat berat yang tertimbun di lokasi tambang. Ini masih akan kita dalami lebih lanjut,” tambah Viktor.
Tragedi tambang ilegal Pondi sendiri terjadi beberapa hari lalu dan menyita perhatian publik luas karena menelan tujuh korban jiwa. Seluruh korban merupakan pekerja tambang yang saat kejadian berada di dalam lubang galian. Peristiwa ini kembali menegaskan bahaya praktik pertambangan ilegal yang mengabaikan standar keselamatan dan perizinan.
Kapolda menegaskan, Polda Bangka Belitung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal, kata dia, akan terus dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di wilayah Bangka Belitung. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)









