KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong agar tindak pidana judi online (judol) dimasukkan secara tegas dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pengaturan tersebut dapat memperkuat upaya penyitaan dan pemulihan aset yang berasal dari aktivitas ilegal. Kamis (24/9/2026)
Safaruddin menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Dalam forum tersebut, ia menyoroti besarnya nilai transaksi judi online yang teridentifikasi aparat penegak hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Safaruddin, terdapat kesenjangan antara nilai transaksi judi online yang mencapai triliunan rupiah dengan jumlah aset yang berhasil disita dan dikembalikan kepada negara yang disebut relatif jauh lebih kecil.
“Dan ini sebetulnya uang-uang rakyat kecil dan kadang-kadang pegawai-pegawai yang gajinya rendah kan itu yang ikut judi online, luar biasa jumlahnya, triliunan, tapi yang disitanya miliaran,” ujar Safaruddin.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Safaruddin berharap instrumen hukum tersebut nantinya dapat memperkuat mekanisme penelusuran, penyitaan, dan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana judi online.
Usulan memasukkan judi online ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset sebelumnya juga telah menjadi bagian dari pembahasan di Komisi III. Pada awal September 2026, DPR menyatakan daftar tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset masih terbuka untuk dibahas dan dapat berubah dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Soroti Pemulihan Aset Lintas Negara
Selain pengaturan mengenai aset hasil judi online, Safaruddin turut menyoroti persoalan asset recovery atau pemulihan aset lintas negara.
Menurutnya, penanganan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana dapat menghadapi tantangan ketika aset atau uang hasil kejahatan berada di luar wilayah Indonesia. Karena itu, ia menilai koordinasi antarinstansi dan kerja sama dengan negara lain diperlukan.
Safaruddin menyebut PPATK memiliki fungsi sebagai intelijen keuangan yang dapat memberikan informasi terkait transaksi mencurigakan. Namun, menurut dia, diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan eksekusi untuk menindaklanjuti informasi tersebut dalam proses penyitaan.
“Sebetulnya PPATK itu juga ada kerja sama antarnegara. Cuma memang PPATK ini kan intelijen keuangan, untuk eksekusinya tidak bisa, hanya memberikan informasi,” katanya.
Ia kemudian menyoroti peran NCB Interpol Polri dalam kerja sama penegakan hukum dengan negara lain, termasuk apabila diperlukan langkah penyitaan terhadap aset yang berada di luar negeri.
“Untuk eksekusinya itu NCB, Interpol Polri yang kerja sama dengan negara-negara juga untuk melakukan langkah-langkah penyitaan, kerja sama. Itu eksekusinya nanti di Interpol Polri,” ujarnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih berada dalam proses penyusunan dan pendalaman materi. DPR sebelumnya menyebut cakupan tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset belum bersifat final dan masih dapat mengalami perubahan melalui pembahasan bersama pemerintah.
Dengan demikian, usulan memasukkan judi online secara spesifik menjadi salah satu materi yang masih perlu dibahas dalam proses legislasi. Fokusnya mencakup mekanisme hukum untuk menelusuri serta memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk ketika aset tersebut berada di luar negeri. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)

















