Uang Hasil Jual Vespa Curian Dipakai Beli Sabu, Dua Pemuda Diciduk Buser Naga

Gara-gara Sabu, Dua Pemuda Pangkalpinang Gondol 3 Vespa dan Jual ke Rongsokan Rp300 Ribu

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Demi mendapatkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu, dua pemuda asal Pangkalpinang berinisial MN (20) dan AR (18) nekat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan. Kamis (30/7/2026)

Keduanya diduga mencuri sejumlah barang milik korban, termasuk tiga batang Vespa, dua mesin Vespa bongkaran, lima kepala Vespa, hingga berbagai potongan besi. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara bertahap untuk mendapatkan uang.

banner 336x280

Ironisnya, tiga batang Vespa hasil curian tersebut dijual ke tempat rongsokan hanya dengan harga Rp300 ribu. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Aksi pencurian tersebut akhirnya terbongkar setelah korban pulang ke rumah pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat tiba di rumah, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Pagar rumah juga ditemukan dalam kondisi terbuka.

Setelah melakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Petugas bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Gang Seroja, Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Singgih, mengatakan polisi berhasil menangkap MN pada Selasa malam (28/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tak butuh waktu lama untuk melacak persembunyian para pelaku, pada Selasa malam (28/7/2026) sekira pukul 20.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di kawasan Gang Seroja,” ujar Kompol Singgih, Rabu (29/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, MN tidak dapat berkutik saat diamankan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, MN mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian yang dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan hasil interogasi, aksi pencurian tersebut telah dilakukan sejak Jumat (24/7/2026). MN memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.

Pelaku disebut masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang yang memiliki nilai jual.

“Modus operandi pelaku, memanfaatkan situasi rumah korban yang kosong. Pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci gembok, lalu mengambil tiga batang Vespa, dua mesin Vespa bongkaran, lima kepala Vespa, hingga potongan-potongan besi,” jelasnya.

Barang-barang tersebut tidak langsung diangkut dalam satu waktu. Pelaku membawa hasil curian secara bertahap dengan menggunakan sepeda motor pinjaman.

Dari sejumlah barang yang berhasil dicuri, tiga batang Vespa kemudian dijual kepada pengepul barang rongsokan di kawasan Bacang. Namun, barang yang disebut memiliki nilai kerugian cukup besar bagi korban tersebut hanya dihargai Rp300 ribu.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan MN untuk membeli narkotika jenis sabu. Polisi menduga ketergantungan terhadap narkotika menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku melakukan pencurian.

Tidak hanya melakukan pencurian di rumah korban, MN juga diduga melibatkan rekannya, AR, dalam aksi pencurian lainnya.

Menurut keterangan kepolisian, MN bersama AR pernah mencuri satu unit kompor gas merek Rinai serta satu tabung gas LPG ukuran 12 kilogram.

“Tidak sendirian, dalam aksi lainnya MN juga mengajak rekannya yakni AR, untuk menggondol kompor gas merek Rinai dan tabung gas LPG 12 kilogram,” beber Kompol Singgih.

Setelah mengamankan MN, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan AR. Kedua pemuda tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku. Polisi akan memastikan seluruh barang yang dicuri serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena aksi pencurian dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan rumah korban yang dalam keadaan kosong. Selain itu, hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku terhadap narkotika jenis sabu.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam kondisi aman ketika ditinggalkan. Pintu dan akses masuk rumah perlu dikunci dengan baik untuk mencegah pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah.

Sementara itu, MN dan AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan keduanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan juga menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua pemuda tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *