KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Setelah lama menjadi perbincangan tertutup di kalangan buruh dan akhirnya mencuat ke ruang publik, persoalan ketenagakerjaan di perusahaan air minum dalam kemasan merek ViZ kini memasuki fase penindakan resmi. Upah di Bawah UMKmenjatuhkan ultimatum tegas kepada manajemen PT Citra Golden Tunggal selaku pengelola merek ViZ untuk segera menuntaskan pelanggaran hak normatif pekerja. Jum’at (6/2/2026)
Ultimatum tersebut disampaikan menyusul hasil pembinaan dan pemeriksaan awal yang dilakukan Tim Disnaker Kota Pangkalpinang pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam batas waktu maksimal 14 hari, perusahaan diwajibkan menyelesaikan tiga persoalan utama, yakni status hubungan kerja, pengupahan sesuai ketentuan, serta kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kasus ini akan dilimpahkan ke pengawasan ketenagakerjaan tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut jauh dari prinsip kerja layak sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dari ratusan pekerja yang ada, mayoritas berada dalam status kerja tidak tetap.
“Data yang kami peroleh, terdapat 91 pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), 37 pekerja harian lepas, dan hanya 7 orang yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau pekerja tetap,” ungkap Amrah.
Ironisnya, dari jumlah pekerja tetap yang sangat minim tersebut, hanya sebagian kecil yang menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran sistematis terhadap hak dasar pekerja, terutama dalam aspek pengupahan.
Persoalan upah menjadi temuan paling mencolok dalam pemeriksaan Disnaker. Tercatat sebanyak 128 pekerja—gabungan dari PKWT dan pekerja harian lepas—diduga menerima upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk tahun 2026, Upah Minimum Kota (UMK) Pangkalpinang ditetapkan sebesar Rp 4.035.000 per bulan.
Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Sejumlah pekerja mengaku telah bekerja bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekade, tetapi masih menerima gaji jauh di bawah ketentuan resmi. “Kami yang sudah kerja sampai 10 tahun pun gajinya masih di kisaran Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Hanya sedikit yang dapat Rp 3,2 juta,” ujar seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut menempatkan para pekerja pada posisi rentan secara ekonomi. Selisih jutaan rupiah dari standar upah minimum dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga buruh, terlebih di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Selain pengupahan, Disnaker juga menemukan pelanggaran pada aspek jaminan sosial. Sebagian pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Bahkan bagi pekerja yang telah terdaftar, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara upah riil yang diterima dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS, yang berpotensi merugikan pekerja dalam jangka panjang.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah hak cuti. Para pekerja mengeluhkan tidak pernah benar-benar menikmati hak cuti tahunan selama 12 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketidakhadiran, kecuali karena sakit, kerap berujung pada pemotongan upah, sehingga buruh berada dalam dilema antara hak beristirahat dan kebutuhan ekonomi.
Situasi serupa juga terjadi pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Para pekerja menyebutkan bahwa THR dibayarkan tanpa pola yang jelas dan nilainya jauh dari ketentuan yang seharusnya. “Kadang Rp 800 ribu, kadang Rp 700 ribu. Pernah juga dapat Rp 1 juta,” ungkap seorang pekerja lainnya. Tidak ada kejelasan perhitungan maupun transparansi dari pihak manajemen.
Menanggapi kondisi tersebut, Disnaker Kota Pangkalpinang mengambil langkah tegas melalui penerbitan surat pembinaan. Dalam surat tersebut, perusahaan diwajibkan dalam waktu 14 hari untuk: pertama, mengubah status seluruh pekerja menjadi pekerja tetap (PKWTT); kedua, membayarkan upah sesuai UMP/UMK yang berlaku; dan ketiga, mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan hukum.
Tak hanya berhenti pada pembinaan administratif, Disnaker juga menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan pelanggaran pengupahan dan membuka kemungkinan peningkatan status penanganan kasus ke tahap pemeriksaan ketenagakerjaan yang lebih serius.
“Ini laporan sementara sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, tentu ada mekanisme lanjutan sesuai aturan,” tegas Amrah.
Di tengah proses tersebut, para pekerja menggantungkan harapan kepada pemerintah daerah. Mereka berharap persoalan ini tidak berhenti di pembinaan semata, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan nyata. “Kami berharap Pak Wali Kota bisa membantu kami menyelesaikan masalah ini,” ucap seorang pekerja dengan nada penuh harap.
Atas langkah cepat yang dilakukan pemerintah kota, para karyawan ViZ menyampaikan apresiasi kepada Disnaker dan Wali Kota Pangkalpinang. “Terima kasih Pak Kadis dan Pak Wali Kota Pangkalpinang,” ujar seorang karyawan yang disambut anggukan rekan-rekannya.
Kini, ultimatum telah dijatuhkan dan waktu terus berjalan. Publik menanti sikap manajemen PT Citra Golden Tunggal: apakah akan patuh dan berbenah memenuhi hak-hak pekerja, atau justru membuka babak baru konflik ketenagakerjaan di Kota Pangkalpinang. (Sumber :Trasberita, Editor : KBO Babel)
















