KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Terdakwa kasus dugaan korupsi, Dedy Yulianto, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (19/12/2025). Permohonan tersebut disampaikan usai majelis hakim membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda.
Permintaan pengalihan status penahanan disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Nina Iqbal, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini. Menurut penasihat hukum, permohonan tersebut telah diajukan secara resmi sebelumnya dengan melampirkan berkas pendukung.
“Izin Yang Mulia, kami minta pengalihan status penahanan terdakwa Dedy Yulianto dan berkas sudah kami ajukan pada 8 Desember 2025 kemarin,” kata Nina Iqbal di persidangan.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini menanyakan kelengkapan administrasi permohonan yang telah diajukan. Ia menyampaikan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Berkasnya sudah dimasukkan atau belum, nanti akan kami musyawarahkan terlebih dahulu. Untuk hari ini, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” ujar Dewi Sulistiarini.
Nina Iqbal menjelaskan, alasan utama pengajuan pengalihan status penahanan adalah kondisi kesehatan kliennya yang membutuhkan perawatan dan konsumsi obat secara rutin. Ia menyebutkan bahwa kondisi tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi kesehatan terdakwa apabila tetap menjalani penahanan.
“Iya, bapak memiliki riwayat sakit dan harus meminum obat secara rutin. Atas dasar itu kami mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dan telah menyampaikan surat resmi ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan langsung oleh terdakwa Dedy Yulianto saat ditemui awak media setelah sidang selesai. Ia membenarkan bahwa permohonan pengalihan status penahanan diajukan karena kondisi kesehatannya.
“Aok, iya. Saya sakit, jadi tadi minta pengalihan status penahanan,” ungkap Dedy singkat.
Sebagai informasi, Dedy Yulianto merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2014–2019. Dalam perkara tersebut, Dedy didakwa bersama terdakwa lainnya, yakni Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifuddin.
Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp2.395.286.220,00. Saat ini perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Permohonan pengalihan status penahanan tersebut nantinya akan dinilai berdasarkan pertimbangan hukum, kondisi objektif terdakwa, serta kepentingan kelancaran proses persidangan. Majelis hakim menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan kepastian hukum dalam memutuskan permohonan, tanpa mengabaikan hak-hak terdakwa maupun kepentingan penegakan hukum.
Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap fakta perkara secara menyeluruh dan transparan adil. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)














