KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polemik antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, dan Koordinator Komite Reformasi Untuk Masa Depan Belitung (KRUMDB), Soehadi Hasan, akhirnya mereda. Setelah sebelumnya Soehadi Hasan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mencabut laporan polisinya, kini Hidayat Arsani memastikan bahwa dirinya juga akan mencabut laporan terhadap Soehadi di Polda Babel. Senin (1/12/2025)
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Hidayat Arsani saat ditemui usai mengikuti Upacara HUT ke-54 KORPRI di halaman Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin (1/12/2025).
“Saya juga cabut (laporan di Polda Bangka Belitung),” ujar Hidayat singkat ketika dikonfirmasi wartawan.
Langkah ini diambil setelah adanya permintaan maaf dan pencabutan laporan oleh Soehadi Hasan yang dilakukan pada Minggu (30/11/2025) di Mapolres Belitung. Konflik antara keduanya memuncak setelah Soehadi menandatangani sebuah surat pernyataan yang berisi tuduhan dugaan korupsi sebesar Rp 500 miliar yang diarahkan kepada Gubernur Hidayat Arsani.
Tuduhan tersebut sempat memicu kegaduhan publik, terlebih setelah video Soehadi membacakan surat itu beredar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, Soehadi menyebut adanya dugaan korupsi yang dilaporkan CIC ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga membuat Hidayat merasa dirugikan dan memutuskan mengambil langkah hukum.
Namun kini, situasi mulai mereda setelah Soehadi mengakui kekeliruannya. Dalam permintaan maaf yang disampaikan melalui video singkat kepada media pada Sabtu (29/11/2025) malam, ia menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkannya tidak berdasar.
“Terkait tuduhan dugaan korupsi dalam surat itu merupakan kekhilafan saya dan tuduhan tidak berdasar. Saya minta maaf kepada bapak Hidayat Arsani, keluarga dan masyarakat atas kegaduhan atas beredarnya surat yang saya tandatangani tersebut,” kata Soehadi.
Ia menjelaskan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak lagi menimbulkan kegaduhan serupa di kemudian hari. Selain mencabut pernyataan tersebut, Soehadi juga resmi menarik laporan pengaduan yang sebelumnya ia buat di Mapolres Belitung.
Hidayat Arsani menyambut baik langkah Soehadi itu. Menurutnya, sebagai pemimpin, ia tidak ingin memenjarakan warga yang dipimpinnya, terlebih jika yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan meminta maaf.
“Sudah kita maafkan. Saya sebagai Gubernur tidak mau memenjarakan rakyat saya. Kalau saya tidak lapor polisi, nanti kata orang benar saya korupsi. Namun setelah saya lapor, dan yang bersangkutan sudah minta maaf, artinya sudah clean and clear,” tutur Hidayat.
Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut semata-mata merupakan bentuk klarifikasi agar tidak berkembang opini yang merugikan dirinya maupun pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, Soehadi turut menyinggung isu hukum yang menjerat Wakil Gubernur Babel, Hellyana. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Gubernur Hidayat Arsani, sekaligus meluruskan misinformasi yang sempat berkembang di publik.
“Perihal masalah hukum Ibu Wakil Gubernur itu tidak ada campur tangan Hidayat Arsani. Sekali lagi saya berjanji tidak akan mengulangi dan membuat kegaduhan,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Soehadi, selaku Koordinator KRUMDB, menyebarkan surat pernyataan yang memuat sejumlah poin, salah satunya menyebut dugaan keterlibatan Gubernur Hidayat Arsani dalam kasus korupsi Rp 500 miliar. Surat itu kemudian diikuti video pembacaan yang membuatnya viral dan memicu reaksi publik.
Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Hidayat langsung melaporkan Soehadi ke Polda Babel atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Namun kini, dengan adanya permohonan maaf terbuka serta pencabutan laporan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai.
Pencabutan laporan ini diharapkan menjadi penutup dari polemik yang sempat meruncing dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Publik juga berharap ke depan komunikasi antara elemen masyarakat dan pemerintah dapat berjalan lebih kondusif dan mengedepankan klarifikasi sebelum melontarkan tuduhan yang dapat menimbulkan dampak hukum. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)












