Diserang Tuduhan di Media Sosial, Hidayat Arsani Lapor APH sebagai Warga Negara Biasa

Dilaporkan Sejak 9 Desember, Hidayat Arsani Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Tanpa Bawa Jabatan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya terkait dugaan pencemaran nama baik tidak dilandasi oleh status jabatannya sebagai kepala daerah. Ia menyatakan melapor kepada aparat penegak hukum (APH) murni sebagai warga negara biasa yang merasa dirugikan oleh tuduhan dan narasi negatif yang dinilainya tidak berdasar. Sabtu (13/12/2025)

Dalam beberapa waktu terakhir, nama Hidayat Arsani kerap disebut dalam sejumlah pemberitaan dan unggahan di media sosial yang memuat tudingan serius terhadap dirinya. Berbagai isu tersebut berkembang di ruang publik tanpa disertai data konkret dan verifikasi yang memadai. Menanggapi hal itu, Hidayat Arsani sempat memberikan klarifikasi dan menepis sejumlah tuduhan yang dinilainya tidak sesuai fakta.

banner 336x280

Meski telah dilakukan klarifikasi, berbagai narasi negatif dinilai terus bergulir. Bahkan, terdapat pihak-pihak yang dinilai menyerang ranah personal dan membangun persepsi buruk terhadap dirinya. Padahal, sebelum menjabat sebagai gubernur, Hidayat Arsani dikenal sebagai figur yang memiliki hubungan baik dengan masyarakat dan dinilai ramah dalam kehidupan sosialnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Hidayat Arsani diketahui telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum pada 9 Desember 2025. Seiring berjalannya proses tersebut, kembali muncul tudingan lain yang mengatasnamakan dirinya. Hingga Jumat (12/12/2025), proses hukum disebut masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah unggahan dari akun media sosial dengan nama pengguna Batara Harahap. Dalam unggahannya, akun tersebut secara terbuka menyebut Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan istilah yang bernada menghina, bahkan menuduh sebagai penipu dan kriminal. Pernyataan tersebut menuai perhatian publik karena dinilai telah melampaui batas kritik yang wajar.

Sebagai pejabat publik, Hidayat Arsani menyadari bahwa kritik merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun demikian, ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara kritik terhadap kebijakan dengan serangan personal yang mengarah pada pencemaran nama baik. Menurutnya, kritik seharusnya disampaikan secara objektif, berbasis data, dan tidak bermuatan fitnah.

Dalam konteks ini, muncul pula narasi yang menyebut seolah-olah Hidayat Arsani memanfaatkan jabatannya sebagai gubernur untuk melaporkan masyarakat yang mengkritiknya. Tuduhan tersebut ditepis dengan tegas. Ia menekankan bahwa pelaporan yang dilakukan tidak membawa atribut jabatan, institusi, maupun kekuasaan yang melekat pada dirinya sebagai pejabat publik.

Hidayat Arsani menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Hak tersebut, menurutnya, merupakan hak individual yang tidak boleh dikaitkan dengan jabatan yang sedang diemban seseorang.

Langkah hukum yang diambil ini disebut sebagai upaya menjaga martabat pribadi, bukan upaya membungkam kritik. Ia menilai bahwa tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan disebarluaskan secara masif di ruang digital berpotensi merugikan secara pribadi dan menyesatkan opini publik.

Dalam konteks hukum, pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik telah diatur dan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hak orang lain, termasuk hak atas nama baik dan kehormatan.

Hidayat Arsani juga menekankan bahwa kehadirannya di kepolisian bukan untuk memprovokasi atau menekan aparat penegak hukum. Ia justru meminta agar proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan, sebagaimana mestinya terhadap warga negara pada umumnya.

“Saya tidak berdiri sebagai gubernur dalam persoalan ini, tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” demikian penegasan yang disampaikan dalam berbagai kesempatan.

Ia juga mengimbau masyarakat Kepulauan Bangka Belitung agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Menurutnya, tidak semua narasi yang viral memiliki dasar fakta yang kuat. Masyarakat diharapkan mampu memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh opini yang bersifat menyerang personal.

Selain itu, Hidayat Arsani mengingatkan pentingnya peran media dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang dan berbasis data. Ia menilai framing yang tidak akurat berpotensi memperkeruh suasana dan merugikan banyak pihak.

Dengan menempuh jalur hukum sebagai individu, Hidayat Arsani berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya etika dalam menyampaikan kritik, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara di mata hukum. (Sumber : Kejar Berita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *