KBOBABEEL.COM (TOBOALI) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali. Seorang duda berinisial DD (37) diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, sebut saja Mawar. Kamis (25/6/2026)
Pengungkapan kasus ini resmi ditangani pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/VI/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2026.
Kronologi dan Modus Operandi Pelaku
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengungkapkan bahwa tersangka DD melancarkan aksi bejadnya dengan memanfaatkan status korban yang masih di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan sejumlah uang serta menjanjikan fasilitas mewah kepada korban.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut dengan cara memberikan sejumlah uang serta mengiming-imingi akan membelikan sepeda motor dan mobil untuk korban,” jelas AKP Imam Satriawan pada Rabu (24/06/2026).
Akibat bujuk rayu tersebut, persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali. Berdasarkan keterangan kepolisian, seluruh aksi pemerkosaan tersebut dilakukan di lokasi yang sama, yaitu di salah satu penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Toboali. Berikut adalah rincian waktu kejadian yang berhasil dihimpun oleh penyidik:
-
Kejadian Pertama: Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
-
Kejadian Kedua: Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
-
Kejadian Ketiga: Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Awal Mula Terbongkarnya Kasus
Kasus ini mulai terungkap pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelapor—yang merupakan anggota keluarga korban—sedang berada di rumah memperbaiki mobil. Tak berselang lama, mantan istri tersangka DD datang berkunjung ke rumah tersebut untuk mengobrol dengan istri pelapor, sebuah kebiasaan yang memang sering dilakukan karena kedekatan mereka.
Situasi mendadak berubah ketika seorang warga berinisial ST datang ke rumah pelapor. ST langsung membeberkan informasi mengejutkan bahwa korban memiliki hubungan terlarang dan diduga telah disetubuhi oleh tersangka DD.
Mendengar informasi tersebut, pelapor langsung mengonfrontasi korban untuk meminta kebenaran. Namun, saat diinterogasi, korban tidak mampu mengeluarkan kata-kata. Korban hanya terdiam dengan wajah yang pucat, menunjukkan gelagat ketakutan yang mendalam, lalu menangis histeris.
Merasa ada yang tidak beres, pelapor kemudian menghubungi kerabatnya yang berinisial HR untuk datang ke rumah guna berdiskusi dan mencari jalan keluar. Setibanya di lokasi, HR menyarankan agar korban ditanya kembali secara perlahan. Setelah korban akhirnya berani jujur dan mengakui tindakan bejat DD, pihak keluarga yang merasa sangat kecewa dan terpukul langsung membawa korban ke Mapolres Bangka Selatan untuk membuat laporan resmi.
Pelaku Menyerahkan Diri dan Penyitaan Barang Bukti
Setelah laporan polisi resmi dibuat, ruang gerak tersangka DD semakin mempersempit. Menyadari perbuatannya telah dilaporkan ke penegak hukum, tersangka DD akhirnya memilih untuk menyerahkan diri secara sukarela ke Mapolres Bangka Selatan pada Senin malam, 22 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain menahan tersangka, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan juga bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan pakaian yang dikenakan korban saat ketiga peristiwa persetubuhan itu terjadi di penginapan.
Berikut adalah rincian barang bukti yang telah disita oleh penyidik:
-
Satu helai tank top tali kecil berwarna hitam, satu helai celana dalam berwarna pink, satu helai celana kulot berwarna cream, dan satu helai bra berwarna hitam.
-
Satu helai celana pendek berwarna hitam, satu helai celana dalam berwarna hitam, satu helai bra berwarna hijau tua, satu helai baju blouse tanpa lengan berwarna hitam bermotif bunga kecil, dan satu helai celana kulot berwarna cream.
-
Satu helai baju blouse berlengan pendek berwarna pink, satu helai bra berwarna hitam, satu helai celana jeans pendek berwarna abu-abu, serta satu helai celana dalam berwarna hitam.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Pihak Kepolisian Resor Bangka Selatan memastikan proses hukum terhadap tersangka DD akan berjalan secara tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan anak.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka DD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka DD kini terancam hukuman pidana penjara dengan durasi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas AKP Imam Satriawan menutup keterangannya. Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
(Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)
















