Vonis Berat Kasus Perompakan di Bangka, Dua Terdakwa Dijatuhi 12 Tahun dan 7,5 Tahun Penjara

Bawa Senjata Api dan Ancam Nelayan, Dua Terdakwa Perompakan di Bangka Akhirnya Divonis

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BINTAN) – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan perompakan, pengambilan hasil tangkapan, serta ancaman terhadap nelayan di perairan Bangka Belitung. Total hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa mencapai 19 tahun 6 bulan penjara. Sabtu (29/8/2026)

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Sungailiat pada Kamis (27/8/2026) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungailiat.

banner 336x280

Dalam perkara Nomor 152/Pid.B/2026/PN Sgl, terdakwa Baharudin alias Pak Uban dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, terdakwa Curidi alias Ompong dalam perkara Nomor 153/Pid.B/2026/PN Sgl dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis terhadap Baharudin menjadi sorotan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Baharudin dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Dalam perkara tersebut, Baharudin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berkaitan dengan penguasaan barang secara melawan hukum dengan menggunakan kapal serta ancaman kekerasan terhadap orang di perairan Indonesia.

Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti membawa atau memiliki senjata api dan amunisi tanpa hak.

Setelah putusan dibacakan, Baharudin tetap berada dalam tahanan. Hal yang sama berlaku terhadap Curidi yang juga tetap ditahan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Masing-masing terdakwa turut dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Senjata Api hingga Kapal Masuk Barang Bukti

Dalam perkara yang menjerat Baharudin, sejumlah barang bukti dipertimbangkan majelis hakim dalam proses persidangan.

Berdasarkan data SIPP PN Sungailiat, barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut antara lain dokumen kapal, bukti transfer, bahan bakar solar, oli, perangkat GPS, serta sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata api.

Barang bukti yang menjadi perhatian adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver beserta delapan butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Selain senjata api, aparat juga mengamankan dua senjata tajam jenis parang yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan senjata api, amunisi dan senjata tajam tersebut untuk dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Satu unit kapal KM Rajawali juga menjadi salah satu barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara sejumlah barang bukti lainnya dikembalikan kepada pemiliknya. Barang bukti tertentu juga ditetapkan untuk dirampas oleh negara sesuai dengan amar putusan.

Nelayan Korban Sambut Vonis

Vonis terhadap kedua terdakwa mendapat sambutan dari para nelayan Bintan yang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban, Ahmad Fidyani, S.H., M.H. dari Firma ADL, mengatakan para nelayan memberikan apresiasi terhadap majelis hakim PN Sungailiat atas putusan yang telah dijatuhkan.

Pria yang akrab disapa Danil tersebut menyebut putusan itu sebagai bentuk keadilan yang selama ini dinantikan oleh para korban.

“Nelayan yang menjadi korban menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hakim PN Sungailiat atas vonis yang diberikan kepada kedua perompak yang selama ini telah meresahkan nelayan,” kata Danil.

Menurutnya, para nelayan langsung menunjukkan kegembiraan setelah mengetahui hukuman terhadap kedua terdakwa.

Bahkan, sebagian nelayan disebut melakukan sujud syukur.

“Nelayan langsung sujud syukur. Harapan mereka agar kedua pelaku divonis berat terwujud,” ujarnya.

Danil menegaskan, persoalan yang dialami para nelayan bukan hanya berkaitan dengan hasil tangkapan ikan yang diduga diambil.

Lebih dari itu, para nelayan disebut mengalami tekanan dan ketakutan ketika menjalankan aktivitas di laut akibat dugaan ancaman serta penggunaan senjata api.

Karena itu, vonis yang dijatuhkan pengadilan dinilai memberikan harapan baru bagi para nelayan untuk kembali menjalankan aktivitas melaut tanpa dihantui rasa takut.

Saksi Beberkan Dugaan Pengambilan Ikan

Perkara tersebut mencuat setelah sejumlah nelayan mengungkap dugaan aksi perompakan dan intimidasi di wilayah perairan Bangka bagian utara.

Dalam persidangan sebelumnya, tiga saksi korban memberikan keterangan secara daring. Salah satu saksi adalah Warnoto, nakhoda KM Semangat Baru III.

Dalam keterangannya, Warnoto mengungkap kejadian yang berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu, Warnoto bersama anak buah kapalnya sedang menarik jaring untuk menangkap ikan.

Tidak lama kemudian, para terdakwa disebut datang menggunakan kapal dan menaiki kapal yang digunakan Warnoto bersama awaknya.

Menurut kesaksian Warnoto, hasil tangkapan ikan kemudian diambil secara paksa.

Selain ikan, tiga galon minyak yang masing-masing berkapasitas 25 liter dan satu ember oli juga disebut ikut diambil.

Warnoto mengaku sempat menegur tindakan tersebut. Namun, menurut keterangannya di persidangan, Curidi kemudian marah dan mengeluarkan pistol berwarna perak.

Senjata tersebut disebut ditodongkan kepada korban disertai peringatan agar tidak melakukan perlawanan.

Dalam situasi tersebut, Warnoto dan anak buah kapalnya memilih tidak melawan karena khawatir terhadap keselamatan mereka.

Sementara Baharudin disebut memerintahkan anak buahnya mengambil ikan dari kapal korban.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari fakta persidangan yang kemudian dikaitkan dengan dugaan ancaman kekerasan dalam perkara tersebut.

Dugaan Iuran Keamanan

Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai dugaan tekanan terhadap nelayan yang disebut telah berlangsung sebelum kapal berangkat melaut.

Saksi bernama Suandi mengungkap adanya dugaan permintaan pembayaran iuran keamanan kepada para nelayan.

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, dugaan aksi tersebut berlangsung dalam rentang Juli 2023 hingga Desember 2025.

Para korban disebut diminta membayar iuran keamanan sebesar Rp1 juta setiap bulan agar kapal mereka tidak diganggu ketika menjalankan aktivitas melaut.

Dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai dugaan penggunaan senjata api untuk menakut-nakuti nelayan.

Baharudin disebut pernah menembakkan pistol ke udara dalam rangkaian peristiwa yang diungkap dalam persidangan.

Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang kemudian dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengambilan hasil tangkapan nelayan, tetapi juga menyangkut dugaan ancaman kekerasan serta kepemilikan dan penggunaan senjata api beserta amunisi tanpa hak.

Dengan putusan 12 tahun penjara terhadap Baharudin dan 7 tahun 6 bulan terhadap Curidi, total hukuman kedua terdakwa mencapai 19 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut menjadi penutup sementara proses persidangan di tingkat pertama. Para pihak selanjutnya memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi para nelayan korban, vonis tersebut diharapkan menjadi jaminan rasa aman dalam menjalankan aktivitas di laut sekaligus menjadi pesan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap nelayan tidak dapat dibenarkan. (Sumber : idepthnews.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *