Vonis Kasus Wagub Babel Hellyana Ditunda, Hakim Sebut Putusan Belum Rampung

Sidang Putusan Hellyana Diundur ke 18 Mei 2026, Kuasa Hukum Tetap Optimistis Bebas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang pembacaan putusan perkara dugaan penipuan yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dipastikan ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjadwalkan ulang agenda pembacaan vonis menjadi Senin, 18 Mei 2026. Senin (11/5/2026)

Penundaan tersebut disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (11/5/2026).

banner 336x280

Dalam keterangannya di hadapan para pihak, Marolop menjelaskan bahwa majelis hakim belum dapat membacakan putusan karena masih terdapat tahapan yang belum rampung, khususnya terkait musyawarah majelis hakim untuk menyatukan pendapat sebelum menjatuhkan vonis.

“Belum siap untuk dibacakan karena belum sempat bermusyawarah dan juga ada hari libur,” ujar Marolop di ruang sidang.

Selain faktor belum terlaksananya musyawarah final, majelis hakim juga mengungkapkan bahwa waktu penyusunan draf putusan terpotong oleh hari libur nasional sehingga proses penyelesaian putusan belum maksimal.

Penundaan sidang ini membuat proses hukum yang tengah dihadapi Hellyana kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, perkara tersebut melibatkan salah satu pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Hellyana dengan hukuman delapan bulan penjara. JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam dakwaan alternatif.

Jaksa menyebut adanya rangkaian tipu muslihat yang diduga dilakukan terdakwa sehingga menggerakkan pihak lain untuk menyerahkan barang maupun piutang. Unsur itulah yang menurut jaksa memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana dakwaan yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Hellyana tetap optimistis kliennya akan memperoleh putusan bebas dari majelis hakim.

Penasihat hukum Hellyana, Dimas Putra, menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru memperlihatkan bahwa kliennya berada pada posisi dirugikan.

Dalam duplik yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Dimas memaparkan sejumlah poin yang dianggap memperkuat pembelaan terhadap Hellyana.

Salah satunya terkait adanya aliran dana sebesar Rp200 juta yang justru ditransfer dari rekening Hellyana kepada pelapor, yakni Adelia. Menurut Dimas, fakta itu menjadi bukti penting yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap adanya piutang milik pelapor kepada Hellyana sebesar Rp33 juta yang disebut turut didukung dengan bukti transaksi.

“Ditemukan bukti rekening koran terkait transfer Rp200 juta dari Ibu Hellyana kepada pelapor. Ini menunjukkan ada fakta berbeda dari tuduhan yang dibangun,” ujar Dimas usai persidangan.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menilai sejumlah alat bukti yang diajukan JPU belum cukup kuat untuk membuktikan unsur pidana penipuan.

Menurutnya, beberapa dokumen tagihan yang diajukan dalam persidangan tidak dilengkapi bukti pendukung penting seperti identitas maupun pembukuan resmi hotel yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti tidak dihadirkannya sejumlah saksi yang dianggap penting dalam perkara ini, seperti pihak Mue Belitung dan Tur Oma Mariam. Absennya saksi-saksi tersebut dinilai membuat fakta terkait tagihan yang dipersoalkan menjadi belum terang sepenuhnya.

“Ibu Hellyana ini justru sebagai korban penggelapan. Dana Rp200 juta itu tidak ada penjelasannya digunakan untuk apa oleh pelapor,” tegas Dimas.

Sementara itu, Hellyana sendiri tampak tenang menanggapi keputusan majelis hakim yang menunda pembacaan putusan. Usai sidang, ia mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada majelis hakim.

Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Hellyana mengatakan dirinya hanya bisa berikhtiar dan berdoa agar mendapatkan putusan yang adil.

“InsyaAllah ini berkeadilan dan berpihak kepada kemenangan. Persiapan kita doa bersama, doa langit lah,” ungkap Hellyana.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Publik kini menantikan putusan akhir majelis hakim terhadap perkara yang menjadi sorotan masyarakat Bangka Belitung tersebut. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed