KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah. Kali ini, aktivitas tambang jenis rajuk diduga beroperasi di kawasan perairan yang berada tidak jauh dari akses jalan raya, tepatnya di sekitar jembatan Desa Nibung, Kecamatan Koba. Jum’at (24/7/2026)
Lokasi tambang tersebut disebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari badan jalan raya yang menjadi akses masyarakat. Keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan yang berdekatan dengan jalan umum dan permukiman tersebut menimbulkan sorotan, terutama terkait legalitas kegiatan, aspek keselamatan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (23/7/2026), terlihat adanya aktivitas penambangan dengan menggunakan peralatan tambang jenis rajuk di kawasan perairan. Lokasi kegiatan berada di area terbuka sehingga aktivitas tersebut cukup mudah terlihat oleh pengguna kendaraan yang melintas di jalan raya lintas kabupaten.
Posisi tambang yang berada dekat dengan akses transportasi masyarakat juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Terlebih, kegiatan penambangan disebut berlangsung di kawasan yang tidak jauh dari permukiman warga.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, aktivitas tambang tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Warga tersebut menyebut kegiatan penambangan diduga dikoordinasikan oleh seseorang berinisial MN.
“Tambang itu sudah lama berjalan. Yang mengatur katanya MN,” ujar sumber kepada wartawan.
Selain menyebut adanya pihak yang diduga mengoordinasikan kegiatan tersebut, sumber juga mengungkapkan bahwa hasil produksi tambang diperkirakan mencapai sekitar tiga kampil timah dalam satu hari.
“Kalau hasilnya kurang lebih tiga kampil sehari, masyarakat lain yang ingin kerja dilarang, bahkan selama ini dikoordinir warga setempat berinisial MN,” katanya.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari sumber warga dan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Keberadaan tambang rajuk di sekitar kawasan jalan raya dan permukiman menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Selain menyangkut kepastian hukum, kegiatan tersebut juga perlu dilihat dari sisi keselamatan masyarakat, pengelolaan lingkungan, serta dampak terhadap ekosistem perairan.
Aktivitas pertambangan timah yang tidak dilakukan sesuai ketentuan juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama apabila tidak disertai dengan pengelolaan limbah dan pemulihan lahan atau kawasan terdampak.
Karena itu, status perizinan tambang yang berada di sekitar jembatan Desa Nibung tersebut perlu dipastikan. Pemeriksaan lapangan oleh instansi terkait dinilai penting untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen perizinan yang sah atau justru beroperasi tanpa izin.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas penambangan tanpa izin dapat berimplikasi pada proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Selain aspek legalitas, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat memeriksa dugaan aktivitas tambang tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan lokasi kegiatan, pihak yang terlibat, status perizinan, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pengawasan juga penting dilakukan untuk mencegah munculnya aktivitas pertambangan ilegal yang semakin meluas di wilayah Bangka Tengah. Terlebih, kegiatan tambang yang berada dekat dengan jalan raya dan kawasan permukiman berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi warga serta pengguna jalan.
Masyarakat berharap aparat terkait dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Jika nantinya ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, penindakan diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, apabila aktivitas tersebut memiliki izin resmi, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai legalitas dan kewajiban pengelolaan lingkungan yang harus dipenuhi oleh pengelola tambang.
Dengan demikian, keberadaan tambang rajuk di sekitar jalan raya Desa Nibung tidak hanya menjadi persoalan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang diperlukan agar informasi mengenai dugaan tambang ilegal tersebut dapat dipastikan berdasarkan fakta di lapangan. (Sumber : babelreview.co.id, Editor : KBO Babel)












