Wartawan Gadungan Ditangkap, Lakukan Pemerasan terhadap Jaksa Kejati DKJ

Tim Intelijen Kejati Jakarta Amankan Pelaku Pemerasan dengan Barang Bukti Uang Rp5 Juta

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) berhasil menangkap seorang pria berinisial LSN yang diduga merupakan wartawan gadungan. LSN diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pejabat struktural Kejati DKJ berinisial AR. Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (28/5/2025).

“Kami telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ insial AR,” ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya pada Kamis (29/5/2025).

banner 336x280

Menurut Syahron, tindakan pemerasan yang dilakukan LSN berawal dari upayanya mengikuti proses persidangan dalam sebuah perkara yang tengah ditangani oleh jaksa berinisial TH. Dalam proses tersebut, LSN melancarkan tuduhan serius terhadap TH melalui berbagai kanal, seperti pesan WhatsApp, pemberitaan di media massa, dan aksi unjuk rasa.

Intimidasi yang dilakukan LSN menyebut bahwa jaksa TH diduga bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai untuk tidak menetapkan tersangka atas kasus yang melibatkan seorang individu berinisial AJ. Syahron menambahkan bahwa LSN secara sistematis menyebarkan berita dan melakukan provokasi untuk menekan pihak kejaksaan.

“Dalam kurun waktu tertentu, LSN disebut telah tujuh kali menulis atau menyebarkan berita terkait kasus tersebut, serta dua kali menggerakkan aksi demonstrasi,” ungkap Syahron.

Puncak aksi LSN terjadi pada 27 Mei 2025, ketika ia menghubungi Jaksa AR melalui aplikasi WhatsApp dengan alasan melakukan konfirmasi. Namun, LSN juga menyampaikan permintaan imbalan agar pemberitaan negatif yang menyudutkan TH dihentikan.

Saat pertemuan antara LSN dan AR berlangsung, LSN secara langsung meminta uang sebesar Rp5 juta kepada AR. Ia menjanjikan bahwa pemberitaan miring dan aksi unjuk rasa yang telah dilakukannya akan dihentikan jika permintaannya dipenuhi.

“Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKJ melakukan pengamanan terhadap LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang diakui LSN berasal dari Jaksa AR,” terang Syahron.

Dalam operasi tersebut, selain uang tunai Rp5 juta, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut meliputi telepon genggam yang berisi pesan ancaman, rekaman suara yang memperkuat dugaan pemerasan, serta dokumen terkait. Barang bukti itu menjadi alat penting untuk melanjutkan proses hukum terhadap LSN.

“Barang bukti diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” jelas Syahron.

Kasus ini kini berada di bawah penanganan pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut. Polda Metro Jaya akan memproses LSN sesuai dengan hukum yang berlaku demi memastikan keadilan dan pencegahan tindakan serupa di masa depan.

(Sumber: Tirto.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *