KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam jumlah besar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam sejumlah boks, kardus, hingga koper. Selasa (15/9/2026)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam rangkaian OTT. Jumlah kemasan uang yang disita bahkan mencapai sekitar 20 koper.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Meski jumlah fisik uang yang diamankan cukup besar, KPK masih melakukan proses penghitungan untuk memastikan total nilai uang tersebut. Budi menyebut, berdasarkan estimasi awal, nominal uang yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Penyitaan uang tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui OTT di Kabupaten Bogor. Operasi tersebut tidak hanya dilakukan di satu lokasi, tetapi juga mencakup beberapa wilayah lainnya.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sebanyak 17 orang. Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat kantor pertanahan, serta pihak lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi menyampaikan, beberapa pihak yang diamankan antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri. Selain itu, terdapat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.
KPK juga mengonfirmasi keterlibatan sejumlah pihak dari luar struktur pemerintahan dalam OTT tersebut. Salah satunya politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Selain Fahd, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Keduanya disebut menjadi bagian dari pihak-pihak yang saat ini tengah didalami keterkaitannya dengan dugaan perkara.
Menurut KPK, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain persoalan HGB, penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan-penerimaan lainnya.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi.
Pengamanan 17 orang dan penyitaan uang dalam jumlah besar tersebut menjadi fokus KPK dalam proses pemeriksaan lanjutan. Lembaga antirasuah masih menghitung nilai keseluruhan uang yang ditemukan sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.
KPK juga perlu memastikan sumber, tujuan, serta keterkaitan uang rupiah dan valas tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Dengan jumlah uang yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan perkara. Namun, KPK masih harus menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyidikan sebelum menentukan konstruksi perkara serta pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik. Perkembangan mengenai status hukum para pihak yang diamankan, termasuk total pasti uang yang disita, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan penghitungan selesai. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)

















