KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sebanyak 28 advokat baru resmi diangkat oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pangkalpinang. Pengangkatan tersebut menjadi momentum penting sekaligus pintu awal bagi para advokat muda untuk memasuki perjalanan panjang dalam menjalankan profesi hukum secara profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada kode etik. Kamis (17/9/2026)
Prosesi pengangkatan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan berlangsung khidmat di Hotel Santika Bangka, Pangkalpinang, Rabu malam (16/9/2026).
Dari 28 advokat yang diangkat, sebanyak 20 orang merupakan advokat laki-laki dan delapan lainnya perempuan.
Turut hadir Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADI, Zul Armain Aziz, S.H., M.H., yang memberikan pembekalan kepada para advokat baru.
Di hadapan para advokat yang baru menyandang status profesi tersebut, Zul menegaskan bahwa menjadi advokat bukan semata-mata persoalan menguasai ilmu dan argumentasi hukum.
Lebih dari itu, profesi advokat membawa tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan profesi, menjunjung tinggi integritas, serta memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik.
Menurut Zul, pengangkatan advokat tidak seharusnya dipandang hanya sebagai sebuah seremoni organisasi. Momentum tersebut justru menjadi awal dari perjalanan profesional yang menuntut dedikasi, keberanian, sekaligus tanggung jawab moral.
“Menjadi advokat bukan hanya tentang kemampuan hukum, tetapi juga bagaimana menjaga marwah organisasi, integritas profesi, serta menjalankan tugas sesuai kode etik,” ujar Zul.
Ia mengingatkan, nama baik profesi advokat tidak hanya dibangun melalui kemampuan membela kepentingan klien, tetapi juga melalui sikap, perilaku, dan konsistensi dalam menjalankan tugas.
Karena itu, para advokat baru diharapkan mampu memahami bahwa setiap kewenangan yang melekat pada profesi juga diikuti tanggung jawab yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh.
Dalam kesempatan tersebut, Zul juga menjelaskan makna yang terkandung dalam logo PERADI. Bentuk lingkaran pada logo dimaknai sebagai simbol persatuan, sementara delapan garis menggambarkan delapan kewenangan organisasi advokat PERADI.
Kewenangan tersebut antara lain menyelenggarakan pendidikan profesi advokat, melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA), melakukan pengangkatan dan penyumpahan advokat, membentuk Dewan Kehormatan, hingga kewenangan memberhentikan advokat sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awal Perjalanan, Bukan Akhir Pembelajaran
Sementara itu, Ketua Caretaker DPC PERADI Pangkalpinang, Eka Hadiyuanita, mengatakan sebanyak 28 advokat resmi diangkat dalam kegiatan tersebut.
“Yang diangkat sebanyak 28 orang. Untuk pengambilan sumpah advokat akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Eka.
Eka menegaskan, pengangkatan tersebut bukanlah akhir dari proses yang harus dilalui seorang advokat. Sebaliknya, status sebagai advokat justru menjadi awal dari tanggung jawab untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas.
Perkembangan hukum yang semakin dinamis, menurutnya, menuntut advokat untuk tidak berhenti mengembangkan pengetahuan dan kemampuan.
“PERADI ini adalah rumah profesi advokat. Kami berharap mereka yang telah diangkat tidak berpuas diri, tetapi terus meng-upgrade kemampuan sesuai dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Ia menilai seorang advokat harus memiliki kemauan untuk terus belajar, memperluas wawasan, mengikuti perkembangan regulasi, sekaligus memahami perubahan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum.
Namun di atas seluruh kemampuan tersebut, Eka menekankan pentingnya integritas.
Sebab, kemampuan hukum tanpa dibarengi integritas dan kepatuhan terhadap kode etik dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
“Yang terpenting adalah terus belajar, menjaga integritas dan memegang teguh kode etik sebagai advokat,” tegasnya.
Pengangkatan 28 advokat baru ini sekaligus menambah jajaran profesional hukum di bawah DPC PERADI Pangkalpinang. Setelah melalui proses pengangkatan dan nantinya pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, para advokat tersebut diharapkan mampu menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab.
Bukan hanya menjadi pembela kepentingan hukum klien, tetapi juga turut mengambil bagian dalam memperkuat penegakan hukum, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta memperjuangkan pemenuhan hak-hak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Pada akhirnya, gelar advokat bukan sekadar status profesi. Di baliknya terdapat amanah untuk menjaga kehormatan hukum, membela keadilan sesuai koridor hukum, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Selamat menjalankan amanah profesi kepada 28 advokat baru PERADI Pangkalpinang. Semoga ilmu, keberanian, dan integritas yang dimiliki dapat menjadi bekal untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan tegaknya hukum di Indonesia. (Adinda Putri Nabilah/KBO Babel)

















