KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, senjata tajam, pakaian, hingga berbagai barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana. Jum’at (9/10/2026)
Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Bangka Barat, Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali digunakan untuk kegiatan melanggar hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bangka Barat melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Polres Bangka Barat, Dandim 0431/Bangka Barat, Wakil Bupati Bangka Barat, Ketua DPRD Bangka Barat, serta jajaran pejabat Kejari Bangka Barat.
Dari total 47 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 25 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perkara narkotika menjadi bagian penting dalam penanganan tindak pidana yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Bangka Barat.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 144,966 gram, ganja seberat 162,02 gram, serta 16 butir pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak lagi dapat digunakan atau diedarkan kembali. Langkah ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Puluhan Perkara dari Berbagai Jenis Tindak Pidana
Selain perkara narkotika, pemusnahan barang bukti juga mencakup perkara tindak pidana lainnya. Dari keseluruhan 47 perkara tersebut, sebanyak 14 perkara masuk kategori orang dan harta benda (Oharda).
Barang bukti dari perkara Oharda meliputi senjata tajam, pakaian, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani.
Sementara itu, delapan perkara lainnya termasuk kategori keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya (Kamtibum dan TPUL).
Barang bukti dari kelompok perkara tersebut di antaranya senjata tajam, fiber ikan, sakan, selang spiral, selang kompresor, hingga karpet.
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan karakteristik dan jenis materialnya. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang telah menjadi bagian dari perkara hukum tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kejari Bangka Barat menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurut keterangan dalam siaran pers Kejari Bangka Barat, kegiatan tersebut merupakan bagian langsung dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan eksekusi riil dari putusan pengadilan,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejari Bangka Barat.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya menjalankan proses penuntutan perkara, tetapi juga bertanggung jawab melaksanakan putusan pengadilan, termasuk terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan.
Narkotika Dilarutkan, Senjata Tajam Dihancurkan
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis dan sifat barang yang dimusnahkan.
Barang bukti narkotika berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih. Metode tersebut dilakukan untuk membuat barang bukti narkotika tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin gerinda. Pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang elektronik dihancurkan hingga mengalami kerusakan total.
Penerapan metode pemusnahan yang berbeda tersebut bertujuan memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Proses ini sekaligus menjadi bagian dari pengamanan barang bukti setelah perkara memperoleh kepastian hukum.
Kegiatan pemusnahan juga memperlihatkan keterlibatan berbagai unsur dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Bangka Barat. Sinergi antara kejaksaan, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan lembaga terkait dinilai penting untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Lelang Barang Rampasan Setor Rp9,46 Miliar ke Kas Negara
Selain melaksanakan pemusnahan barang bukti, Kejari Bangka Barat mencatat capaian dalam pengelolaan barang rampasan sepanjang 2026.
Kejari Bangka Barat telah melaksanakan dua kali lelang barang rampasan, yakni pada 4 Februari 2026 dan 13 Agustus 2026.
Barang rampasan yang dilelang meliputi 19 ton pasir timah, satu unit truk, 38 karung pasir timah, serta 401 balok timah.
Dari dua pelaksanaan lelang tersebut, Kejari Bangka Barat memperoleh hasil sebesar Rp9.467.079.961 atau sekitar Rp9,46 miliar. Seluruh hasil tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Capaian ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengelola barang rampasan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme lelang, barang rampasan yang memenuhi ketentuan dapat dikonversi menjadi penerimaan negara.
Pengelolaan barang rampasan dan pemusnahan barang bukti merupakan dua bentuk pelaksanaan tugas yang berbeda. Barang bukti yang harus dimusnahkan ditangani sesuai putusan pengadilan, sedangkan barang rampasan yang dapat dilelang dikelola melalui mekanisme yang berlaku.
Masyarakat Diminta Ikut Menjaga Keamanan
Kejari Bangka Barat menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat yang selama ini bersinergi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Bangka Barat.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan berbagai aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mencegah peredaran barang ilegal, menekan angka kriminalitas, serta menciptakan lingkungan yang aman.
Pemusnahan barang bukti dari 47 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya. Di sisi lain, hasil lelang barang rampasan yang mencapai lebih dari Rp9,46 miliar menunjukkan adanya pengelolaan aset hasil perkara yang memberikan penerimaan bagi negara.
Melalui penegakan hukum yang konsisten, pengelolaan barang rampasan yang tertib, serta dukungan masyarakat, Kejari Bangka Barat diharapkan terus memperkuat upaya menjaga kepastian hukum dan keamanan di Kabupaten Bangka Barat. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)

















