5 Ponton Tambang di Luar IUP Ditemukan di Sukadamai, Polres Basel Beri Peringatan

Lima Ponton Diduga Berada di Luar IUP, Polres Basel Siapkan Gakkum Jika Imbauan Diabaikan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Kepolisian Resor Bangka Selatan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan timah di perairan laut Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/9/2026). Selasa (22/9/2026)

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menemukan lima ponton tambang timah yang diduga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

banner 336x280

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Kapolda Bangka Belitung untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang berada di luar wilayah IUP maupun kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.

Meski menemukan lima ponton yang diduga berada di luar wilayah IUP, petugas belum melakukan tindakan hukum terhadap pemilik atau pekerja ponton tersebut. Pasalnya, saat pemeriksaan berlangsung, kelima ponton dalam kondisi tidak sedang melakukan aktivitas penambangan.

Kondisi cuaca dan gelombang laut yang cukup besar juga menjadi tantangan tersendiri bagi personel gabungan saat melakukan penyisiran di kawasan perairan Sukadamai.

Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Selatan, AKP Arief Fabillah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan timah yang tidak sesuai dengan wilayah perizinan.

“Kegiatan kita hari ini sesuai dengan TR dari Kapolda bahwa kita akan melaksanakan imbauan penertiban timah yang berada di luar IUP-nya ataupun ilegal,” ujar Arief kepada Bangkapos.com, Senin (21/9/2026).

Libatkan Personel Gabungan

Penertiban di perairan Sukadamai melibatkan personel gabungan dari Polres Bangka Selatan, PT Timah dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Sebanyak 16 personel Polres Bangka Selatan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka diperkuat dengan 10 personel dari PT Timah serta tiga anggota HNSI.

Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik perairan Sukadamai yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan beberapa ponton yang diduga tidak melakukan kegiatan pertambangan sesuai wilayah IUP PT Timah.

Namun, petugas belum menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung di atas lima ponton tersebut.

Situasi itu membuat kepolisian mengambil langkah awal berupa pemberian imbauan kepada pihak yang berada di lokasi.

Arief menjelaskan, pemilik maupun pekerja pertambangan yang belum memiliki izin diminta untuk tidak melakukan kegiatan penambangan secara sembarangan dan menempuh prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Silakan bekerja sesuai dengan aturannya, kalau tidak punya izin, silakan urus izinnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Penertiban Berlanjut Dua Hari

Polres Bangka Selatan memastikan kegiatan penertiban tidak berhenti pada razia yang dilakukan Senin.

Pengawasan dan penyisiran akan dilanjutkan selama dua hari ke depan untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar wilayah IUP ataupun kegiatan tambang yang tidak mengantongi izin.

Kepolisian juga akan memantau kembali keberadaan ponton-ponton yang ditemukan di kawasan perairan tersebut.

Menurut Arief, pemberian imbauan merupakan langkah awal dalam rangka memberikan kesempatan kepada pihak yang melakukan aktivitas pertambangan untuk menghentikan kegiatan atau memenuhi ketentuan perizinan.

Langkah tersebut juga dilakukan agar para pelaku usaha pertambangan memahami batas wilayah operasi dan tidak melakukan kegiatan di luar area yang telah mendapatkan izin.

Penertiban ini menjadi penting karena aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila kegiatan tersebut tetap dilakukan tanpa dasar perizinan.

Selain persoalan legalitas, pengawasan terhadap aktivitas tambang di wilayah perairan juga berkaitan dengan ketertiban pemanfaatan ruang laut dan aktivitas masyarakat lainnya.

Gakkum Jika Imbauan Diabaikan

Kepolisian menegaskan bahwa pemberian imbauan bukan berarti tidak ada tindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Arief mengatakan, apabila setelah diberikan imbauan masih ditemukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan meningkatkan penanganan ke tahap penegakan hukum.

“Jika memang imbauan ini tidak diindahkan, maka ke depannya kami akan melakukan Gakkum, tindakan tegas,” ucap Arief.

Dengan demikian, keberadaan lima ponton yang ditemukan pada penertiban awal menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan yang dilakukan aparat bersama pihak terkait.

Polisi akan melihat perkembangan aktivitas di kawasan tersebut selama masa penertiban berlangsung. Apabila ponton kembali digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan di luar IUP atau tanpa izin, petugas dapat mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan.

Arief menegaskan penegakan hukum akan menjadi langkah lanjutan apabila aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan tetap dilakukan setelah imbauan diberikan.

“Karena kegiatan ini akan kami lakukan mulai hari ini hingga dua hari ke depan, jika tetap tidak diindahkan akan kita lakukan penegakan hukum,” pungkasnya.

Pengawasan Dilakukan Bersama

Dalam kegiatan tersebut, Polres Bangka Selatan tidak bekerja sendiri. Pengawasan dilakukan bersama PT Timah dan HNSI sebagai bagian dari upaya memastikan aktivitas pertambangan di perairan Sukadamai berjalan sesuai ketentuan.

Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat pemantauan terhadap aktivitas ponton di lapangan. Polisi juga dapat memperoleh informasi mengenai batas wilayah IUP dan aktivitas masyarakat di kawasan perairan tersebut.

Untuk sementara, lima ponton yang ditemukan tidak langsung diproses secara hukum karena tidak sedang melakukan kegiatan penambangan ketika diperiksa.

Namun, status tersebut tidak membuat pengawasan dihentikan. Polisi memastikan pemantauan tetap dilakukan untuk melihat apakah aktivitas pertambangan kembali berlangsung setelah petugas memberikan imbauan.

Penertiban selama dua hari ke depan sekaligus menjadi kesempatan bagi pemilik ponton maupun pekerja tambang untuk memastikan aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perizinan.

Jika nantinya ditemukan kembali aktivitas pertambangan tanpa izin atau dilakukan di luar wilayah IUP, kepolisian telah menyiapkan langkah lanjutan berupa penegakan hukum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Selatan menertibkan aktivitas pertambangan timah di wilayah perairan Sukadamai agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan batas wilayah perizinan yang telah ditetapkan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *