KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan penyebab ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kamis (3/9/2026)
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan kejadian tersebut berkaitan dengan ketidakdisiplinan dalam menjalankan standard operating procedure (SOP) pendistribusian makanan MBG.
Menurut Ketut, makanan MBG seharusnya segera didistribusikan setelah selesai dimasak. BGN menetapkan batas waktu proses loading hingga makanan dibagikan kepada penerima maksimal empat jam.
Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat proses pendistribusian yang berlangsung lebih dari batas waktu tersebut.
“Itu karena ketidakdisiplinan daripada SPPG dan pendistribusian. Jadi seharusnya itu loading 4 jam selesai dari masak langsung dibagikan. Tapi faktanya di lapangan lebih dari 4 jam,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Ketut menjelaskan, makanan MBG tidak menggunakan bahan pengawet sehingga memiliki risiko lebih cepat mengalami perubahan kualitas apabila tidak ditangani dan didistribusikan sesuai prosedur.
“Nah itulah yang menyebabkan keracunan, karena MBG ini kan nggak pakai pengawet. Jadi mudah dia basi. Mudah bakterinya cepat berkembang,” lanjutnya.
BGN sebelumnya telah menetapkan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Pengawasan dilakukan dua kali dalam sehari, terutama pada waktu-waktu yang dianggap krusial dalam proses penyediaan makanan.
Ketut mengatakan pengawasan dilakukan pada pukul 17.00 WIB dan pukul 02.00 WIB. Pada pukul 17.00 WIB, pengawasan berkaitan dengan penerimaan dan pemilihan bahan makanan yang akan digunakan. Sementara pukul 02.00 WIB menjadi waktu penting karena berkaitan dengan proses memasak makanan.
“Kita setiap hari, dua kali sehari kita melakukan apel kesiagaan MBG, mulai dari jam 2 malam terus jam 5 sore. Karena waktu-waktu itu waktu krusial pemilihan bahan, kalau jam 5 kan sampai, masak jam 2 pagi,” ujarnya.
Meski aturan pengawasan telah diberlakukan, BGN menemukan masih terdapat sejumlah pihak yang belum menjalankan ketentuan secara disiplin.
Ketidakpatuhan tersebut tidak hanya disebut terjadi pada petugas atau kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga pada sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program, termasuk person in charge (PIC) dan sekolah penerima manfaat.
Menurut Ketut, ketepatan waktu pembagian makanan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan makanan MBG. Apabila makanan dibagikan melewati batas waktu yang telah ditetapkan, risiko penurunan kualitas makanan dapat meningkat.
“Kenyataannya, masih ada di beberapa daerah orang-orang ini, anak-anak kita ini, kepala-kepala SPPG ini, termasuk PIC-PIC, termasuk ada juga sekolah-sekolah yang tidak tepat waktu dalam membagikan MBG melebihi batas waktu yang ditetapkan,” imbuhnya.
512 Santri Terdampak
Sebelumnya, BGN menyampaikan sebanyak 512 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, terdampak dugaan keracunan setelah menyantap menu MBG.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 santri masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara 312 santri telah diperbolehkan pulang setelah dinyatakan sembuh.
Selain itu, masih terdapat sekitar 120 santri yang menjalani observasi untuk memastikan kondisi kesehatan mereka setelah mengalami dugaan keracunan.
“Berdasarkan data yang kami terima dari teman-teman yang sudah melakukan investigasi di lapangan, total yang terpapar atau terdampak sebanyak 512 orang,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (2/9).
BGN bersama dinas kesehatan terkait juga telah melakukan investigasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan MBG di SPPG Talang Angin, Sidoarjo.
Ketut mengatakan hasil investigasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan dan evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program.
“Yang pertama adalah melakukan tindakan investigasi dengan dinas kesehatan terkait dan hasilnya nanti kita akan umumkan apa yang menyebabkan terjadinya keracunan,” ujarnya.
SPPG Talang Angin Disanksi
Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, BGN memberikan sanksi berupa penghentian sementara atau suspend terhadap SPPG Talang Angin, Sidoarjo.
SPPG tersebut dikenakan kategori pelanggaran berat dengan masa penghentian operasional selama 30 hari.
“Kemudian kami juga melakukan suspend dengan kategori berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo, Talang Angin,” imbuh Ketut.
Penghentian sementara tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap penerapan SOP, khususnya dalam proses pengolahan, pemuatan, hingga pendistribusian makanan MBG.
BGN juga menempatkan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat sebagai prioritas dalam penanganan kasus tersebut. Para santri yang masih menjalani perawatan maupun observasi akan terus dipantau hingga kondisi mereka dinyatakan pulih.
Kejadian di Sidoarjo menjadi evaluasi bagi pelaksanaan program MBG agar seluruh SPPG, PIC, maupun sekolah penerima manfaat lebih disiplin menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.
BGN menegaskan bahwa ketepatan waktu distribusi menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga keamanan makanan. Pengawasan dan kepatuhan terhadap SOP diharapkan dapat mencegah kejadian serupa kembali terjadi di daerah lain. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)















