Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Eks Kepala BAIS Sentil Wacana “Penyidik Utama”: Hati-Hati, Bisa Ubah Polri Jadi Lembaga Superbody

Eks Kepala BAIS Sentil Wacana “Penyidik Utama”: Hati-Hati, Bisa Ubah Polri Jadi Lembaga Superbody

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta, 8 November 2025) — Pernyataan tajam dilontarkan Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang kini dikenal sebagai pengamat intelijen, hukum, dan keamanan nasional. Ia menilai gagasan yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama bukan hanya keliru secara konstitusional, tetapi juga berpotensi menciptakan lembaga superbody yang kebal dari pengawasan hukum.

Dalam tulisan yang diunggah di laman pribadinya berjudul “Tanggapan Akademik: Jaksa Wajar Alergi Terhadap Istilah Penyidik Utama”, Ponto menegaskan bahwa sikap “alergi” Kejaksaan terhadap istilah tersebut justru merupakan bentuk kewaspadaan kelembagaan yang sehat. Ia menilai, bila konsep ini diterima tanpa kajian mendalam, maka sistem hukum nasional bisa bergeser dari prinsip checks and balances menjadi sistem tunggal yang membuka celah penyalahgunaan wewenang.

“Menegakkan hukum bukan berarti berhak menyidik segala sesuatu. Kalau tafsir pasal dibuat seenaknya, kita sedang melahirkan kekuasaan baru di balik seragam penegak hukum,” sindir Ponto dalam tulisannya yang kini ramai diperbincangkan kalangan akademisi dan praktisi hukum.

 

Ponto menegaskan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai penegak hukum tidak bisa dimaknai bahwa Polri memiliki kewenangan eksklusif dalam penyidikan. Ia menjelaskan, menegakkan hukum adalah fungsi umum yang mencakup berbagai lembaga, sementara penyidikan hanyalah satu bagian dari rangkaian proses penegakan hukum.

“Kalau istilah penyidik utama diterima, maka Kejaksaan, KPK, PPNS, dan bahkan Polisi Militer TNI akan kehilangan posisi sejajarnya dalam sistem hukum nasional,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak menggunakan istilah primary investigator untuk memberi kesan akademik pada gagasan tersebut. Padahal, menurutnya, istilah itu tidak dikenal dalam sistem hukum nasional dan bisa menimbulkan kesan bahwa Polri berhak mengomando lembaga penegak hukum lainnya.

“Koordinasi bukan komando. Tidak ada dasar hukum yang menempatkan Polri di atas lembaga penyidik lain. Kalau ini dibiarkan, maka konsep negara hukum bisa berubah jadi negara kekuasaan,” ujar mantan Kepala BAIS itu.

Lebih lanjut, Ponto mengingatkan bahwa fungsi koordinasi Polri terhadap PPNS yang diatur dalam KUHAP maupun UU Polri bersifat administratif semata. PPNS dibentuk oleh undang-undang sektoral dengan mandat penyidikan khusus (lex specialis), sehingga secara kelembagaan kedudukannya setara dengan lembaga penyidik lainnya. Ia menegaskan, tafsir yang salah terhadap koordinasi ini dapat menimbulkan tumpang tindih dan bahkan dominasi kelembagaan yang berbahaya.

Dalam pandangannya, keberatan Jaksa terhadap istilah penyidik utama justru adalah sinyal bahwa Kejaksaan masih memegang teguh perannya sebagai pengendali proses hukum agar tetap proporsional dan tidak disalahgunakan.

“Sikap itu bukan bentuk rivalitas antar lembaga, tetapi bentuk tanggung jawab konstitusional untuk menjaga keseimbangan hukum nasional,” tulisnya.

Ponto pun menutup analisisnya dengan nada tegas: “Negara hukum tidak boleh memberikan monopoli kebenaran kepada satu lembaga. Jika penyidikan hanya boleh dilakukan oleh satu pihak, maka fungsi kontrol mati, dan keadilan ikut dikubur bersamanya.”

Pernyataan keras ini langsung menjadi sorotan di kalangan penegak hukum dan akademisi. Banyak yang menilai, kritik Ponto menjadi peringatan dini terhadap bahaya perubahan struktur hukum yang mengarah pada sentralisasi kekuasaan penyidikan. Dalam situasi di mana pembahasan revisi KUHAP dan reformasi kelembagaan penegak hukum sedang berlangsung, pandangan mantan Kepala BAIS tersebut dianggap sebagai alarm akademik agar hukum tetap menjadi pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan. (KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Suap Hakim CPO: Dua Advokat Dituntut 17 Tahun, Pejabat Wilmar 15 Tahun Penjara

    Kasus Suap Hakim CPO: Dua Advokat Dituntut 17 Tahun, Pejabat Wilmar 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEK.COM (JAKARTA) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, dituntut masing-masing 17 tahun penjara, sementara Head of Social Security Legal Wilmar […]

  • Tuntutan 8 Tahun Penjara Kandas, Tian Bahtiar Resmi Dibebaskan Pengadilan

    Tuntutan 8 Tahun Penjara Kandas, Tian Bahtiar Resmi Dibebaskan Pengadilan

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Tian Bahtiar divonis bebas dalam perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Rabu (4/3/2026) Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa […]

  • Pemkot Pangkalpinang Urungkan Sistem Seleksi, Pemilihan RT/RW Kembali Demokratis

    Pemkot Pangkalpinang Urungkan Sistem Seleksi, Pemilihan RT/RW Kembali Demokratis

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memastikan proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang akan kembali dilakukan dengan melibatkan partisipasi langsung masyarakat. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan harmonisasi aturan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham). Selasa (27/1/2026) Kepastian tersebut dibahas […]

  • Ketua Persipas Gunawan Soroti Kesiapan Panitia dan Wasit di Semifinal Soeratin Cup U15 Asprov PSSI Babel

    Ketua Persipas Gunawan Soroti Kesiapan Panitia dan Wasit di Semifinal Soeratin Cup U15 Asprov PSSI Babel

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Ketua Persipas Pangkalpinang, Gunawan atau yang akrab disapa bang G03NS, angkat bicara terkait pelaksanaan babak semifinal Soeratin Cup U15 Asprov PSSI Babel yang berlangsung di Stadion Depati Amir (SDA), Pangkalpinang, Selasa (19/08/2025). Ia menyayangkan buruknya kesiapan panitia serta kepemimpinan wasit yang dianggap merugikan timnya. Rabu (20/8/2025) Ditemui awak media usai pertandingan, […]

  • PT TIMAH Tebar Kepedulian Idul Adha, Hewan Kurban Disalurkan ke Desa-Desa Operasional

    PT TIMAH Tebar Kepedulian Idul Adha, Hewan Kurban Disalurkan ke Desa-Desa Operasional

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menyalurkan bantuan hewan kurban bagi warga di sekitar wilayah operasional perusahaan, termasuk di Kabupaten Bangka Tengah. Senin (25/5/2026) Penyerahan bantuan hewan kurban secara simbolis dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bangka Tengah, Jumat (22/5/2026). […]

  • IMO-Indonesia Apresiasi Ketum APKASI Terpilih Bursah Zarnubi

    IMO-Indonesia Apresiasi Ketum APKASI Terpilih Bursah Zarnubi

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) — Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengapresiasi Bursah Zarnubi selaku Ketua Umum terpilih Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk periode 2025-2030 dalam Munas VI Apkasi yang digelar di Minahasa Utara, Jumat, 30 Mei 2025. Senin (2/6/2025) Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail menilai terpilihnya Bursah Zarnubi merupakan momentum baru bagi […]

expand_less