KBOBABEL.COM (MENTOK) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RM, warga Kota Pangkalpinang, diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 1.040 gram. Rabu (24/6/2026)
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kelapa pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pengungkapan bermula saat anggota melakukan patroli dan pemantauan di sepanjang Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok. Saat itu petugas menemukan sebuah mobil travel yang mencurigakan karena bagian bagasinya dalam kondisi terbuka.
Selain itu, kendaraan tersebut membawa satu unit sepeda motor yang diikat menggunakan tali pada bagian belakang kendaraan sehingga dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut yang diketahui merupakan mobil travel yang melayani penumpang dari arah Mentok menuju Pangkalpinang,” ujar Pradana dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Karena kondisi kendaraan dinilai mencurigakan, petugas selanjutnya membawa mobil travel tersebut ke Mapolsek Kelapa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan, barang bawaan, serta para penumpang yang berada di dalam mobil.
Setibanya di Polsek Kelapa, pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan sejumlah pihak terkait. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah kotak yang dibungkus plastik putih dan lakban yang berada di lantai kendaraan di antara kursi penumpang bagian kedua dan ketiga.
Kotak tersebut diketahui merupakan milik salah seorang penumpang berinisial RM. Saat dimintai keterangan, RM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Petugas kemudian meminta RM untuk membuka kotak yang telah dibungkus rapat menggunakan lakban cokelat dan plastik putih tersebut. Setelah dibuka dan disaksikan bersama oleh perangkat desa serta sopir travel, ditemukan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Barang tersebut diakui kepemilikannya oleh RM. Setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan bersama-sama, diketahui bahwa isi kotak tersebut merupakan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.
Dari hasil penimbangan, barang haram tersebut memiliki berat bruto mencapai 1.040 gram atau lebih dari satu kilogram. Jumlah tersebut termasuk kategori besar dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang menyasar wilayah Bangka Belitung.
RM yang merupakan warga Kota Pangkalpinang mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Pangkalpinang.
Petugas juga mengungkap bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan, tersangka sempat menyembunyikan paket sabu tersebut di dalam jok sepeda motor yang dibawanya menggunakan mobil travel.
Sepeda motor tersebut diikat pada bagian belakang kendaraan travel. Namun saat kendaraan dihentikan petugas, RM diduga panik dan berusaha memindahkan paket sabu dari dalam jok motor ke dalam kabin kendaraan.
“Karena ketakutan ketika kendaraan dihentikan petugas, tersangka mengeluarkan paket sabu dari dalam jok sepeda motornya. Tersangka berencana membuang barang tersebut, namun tidak sempat dilakukan karena petugas segera melakukan pemeriksaan,” ungkap Pradana.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu penangkapan terbesar yang dilakukan Polres Bangka Barat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan berhasil diamankannya lebih dari satu kilogram sabu, aparat kepolisian menilai ribuan masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polres Bangka Barat memperkirakan barang bukti sabu tersebut dapat merusak sekitar 6.000 jiwa apabila berhasil diedarkan di tengah masyarakat.
Selain itu, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp800 juta. Nilai tersebut menunjukkan besarnya keuntungan yang dapat diperoleh jaringan pengedar apabila narkotika tersebut berhasil dipasarkan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu yang dilapisi aluminium foil dan dibungkus menggunakan lakban berwarna kuning. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna kepentingan penyidikan.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
Penyidik juga tengah menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima barang haram tersebut di wilayah Bangka Belitung.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui dari mana barang tersebut berasal dan kepada siapa barang tersebut akan diedarkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa jalur transportasi umum, termasuk kendaraan travel, masih berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika untuk mengelabui aparat. Oleh karena itu, pengawasan dan kerja sama masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Bangka Belitung.











