Diduga Selewengkan Dana Hibah KONI, Eks Ketua dan Bendahara Bangka Barat Ditahan Polda Babel

Diduga Pakai Dana KONI untuk Kepentingan Pribadi, Dua Eks Pengurus Resmi Ditahan Polda Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024. Kedua tersangka merupakan mantan Ketua KONI Bangka Barat berinisial MA dan mantan Bendahara berinisial MEP. Rabu (24/6/2026)

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah organisasi olahraga tersebut.

banner 336x280

Kedua tersangka mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung sejak Selasa (23/6/2026) malam. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini terus dikembangkan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan terhadap kedua mantan pengurus KONI Bangka Barat tersebut.

“Benar, MA dan MEP sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel terhitung sejak 23 Juni 2026. Penahanan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus, Rabu (24/6/2026).

Menurut Agus, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat telah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Penyidik melakukan pengumpulan keterangan, pemeriksaan dokumen, serta meminta keterangan dari puluhan saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran hibah yang diterima KONI selama periode kepengurusan 2020 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan tersebut, sebanyak 72 orang saksi telah dimintai keterangan. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, pihak terkait dalam pengelolaan anggaran, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui aliran dan penggunaan dana hibah tersebut.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah seluruh unsur terpenuhi, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga menyalahgunakan sebagian dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga dan pembinaan atlet di Kabupaten Bangka Barat. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran organisasi.

Penyidik menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan dana hibah. Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya namun tetap dicairkan menggunakan anggaran organisasi.

Hasil audit yang dilakukan auditor menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan kedua mantan pengurus KONI Bangka Barat tersebut sebagai tersangka.

“Mereka diduga menyalahgunakan anggaran hibah KONI untuk kepentingan pribadi maupun penggunaan di luar rencana kerja yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp835 juta lebih,” ungkap Agus.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah KONI merupakan anggaran yang bersumber dari pemerintah daerah dan diperuntukkan bagi pengembangan olahraga, pembinaan atlet, serta pelaksanaan berbagai program keolahragaan di daerah.

Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan keterangan tambahan. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta hukum baru selama proses berlangsung.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami aliran penggunaan anggaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui atau terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan alat bukti yang ditemukan,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik kini fokus menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat ini menambah daftar perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Babel dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran hibah agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan olahraga daerah. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *