DPS Pilkada Ulang Pangkalpinang Capai 169.234, Bertambah 4.904 Pemilih

Pemkot Pangkalpinang Apresiasi Kerja Keras KPU, DPS Pilkada Ulang Capai 169.234 Pemilih

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengapresiasi kerja keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang dalam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Subekty, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS, Kamis (15/5/2025), di Sekretariat KPU Kota Pangkalpinang. Jumat (16/5/2025)

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Pangkalpinang mengumumkan bahwa jumlah DPS untuk Pilkada ulang mencapai 169.234 pemilih. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar 4.904 jiwa dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak 2024 yang tercatat sebanyak 164.330 pemilih.

banner 336x280

“Kita mengapresiasi kerja keras yang dilakukan oleh KPU kota Pangkalpinang dalam memastikan bahwa setiap warga masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pilkada ulang ini,” ujar Akhmad Subekty kepada awak media di Pangkalpinang.

Subekty menegaskan bahwa data pemilih memegang peran penting dalam kesuksesan penyelenggaraan Pilkada ulang. Menurutnya, data pemilih yang akurat akan memastikan suara masyarakat dapat terkonversi dengan baik dalam proses demokrasi tersebut.

Selain mengapresiasi KPU, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menyampaikan keyakinan terhadap kesiapan teknis KPU dalam menyelenggarakan Pilkada ulang. Subekty menyebut bahwa semua persiapan telah dilakukan dengan baik oleh KPU, tinggal menunggu dukungan dari pemerintah, terutama dalam hal penganggaran.

“Alhamdulillah pihak KPU kota Pangkalpinang sudah siap untuk menggelar pemilihan ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang pada Agustus 2025 nanti,” ungkap Subekty.

Subekty mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkada ulang ini merupakan tanggung jawab bersama, baik dari KPU sebagai penyelenggara maupun pemerintah sebagai pendukung fasilitas dan anggaran.

Dalam kesempatan tersebut, Subekty juga memberikan pesan khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ia meminta mereka untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada ulang berlangsung.

“Kepada semua ASN, PPPK dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar selalu menjaga netralitas pada Pilkada ulang nanti,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa netralitas dan kepatuhan terhadap koridor hukum yang berlaku merupakan kewajiban yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak, termasuk TNI dan Polri. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kota Pangkalpinang.

DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Pangkalpinang merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang menjadi acuan untuk daftar pemilih tetap (DPT) nantinya. Subekty menegaskan bahwa data ini sangat krusial karena menjadi dasar dari seluruh proses pemilihan.

Dengan jumlah DPS yang mencapai 169.234 pemilih, Pilkada ulang di Pangkalpinang diharapkan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akurat.

Melalui kerja sama antara KPU Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Kota, serta partisipasi masyarakat yang tinggi, Pilkada ulang pada Agustus 2025 mendatang diharapkan dapat berlangsung sukses dan kondusif. (Sumber: Timelines.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *