Diduga Kejar Target Produksi, Ponton PIP Mitra PT Timah Beroperasi Tanpa SILO di Laut Sampur

Operasi PIP di Laut Sampur Disorot, Dugaan Pelanggaran Kepmen ESDM oleh Mitra PT Timah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dugaan pelanggaran standar keselamatan pertambangan mencuat dari aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) milik mitra PT Timah Tbk yang beroperasi di perairan Laut Sampur, Air Itam, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah ponton diduga beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Laik Operasi (SILO) serta tidak memenuhi standar penilaian teknis perusahaan, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja para penambang. Sabtu (13/12/2025)

Dugaan tersebut mengarah pada indikasi bahwa pencapaian target produksi lebih diprioritaskan dibanding pemenuhan aspek keselamatan kerja. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik atau Good Mining Practice, yang menjadi acuan utama dalam operasional pertambangan di Indonesia.

banner 336x280

Dalam Kepmen ESDM tersebut, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan diatur secara rinci. Regulasi ini mencakup delapan lampiran yang mengatur berbagai komponen penting, mulai dari administrasi perizinan, teknik pertambangan, K3, Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), pengelolaan lingkungan, hingga kegiatan reklamasi pascatambang. Seluruh ketentuan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh perusahaan maupun mitra kerja.

Secara khusus, aspek K3 mewajibkan perusahaan menerapkan SMKP secara menyeluruh. Penerapan SMKP meliputi identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, penyediaan pelatihan keselamatan bagi pekerja, serta inspeksi rutin terhadap peralatan dan area kerja. Regulasi ini juga menegaskan peran strategis Pengawas Operasional (PO) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pekerja dan kepatuhan operasional di lapangan.

Selain itu, standar teknis operasional juga diatur secara detail, termasuk kelayakan peralatan, kondisi sarana pendukung, hingga ketentuan teknis tertentu seperti kemiringan jalan angkut maksimal 12 persen untuk mencegah kecelakaan kerja. Dalam konteks pertambangan laut menggunakan PIP, kelayakan ponton, sistem keselamatan, serta kompetensi operator menjadi syarat mutlak sebelum alat dioperasikan.

Namun, pantauan awak media di lapangan pada Kamis (11/12/2025) menunjukkan adanya indikasi penyimpangan. Beberapa ponton yang seharusnya telah melalui penilaian teknis ketat oleh unit K3LH PT Timah, diduga tetap diizinkan beroperasi meski tidak memenuhi standar. Bahkan, sebagian ponton tersebut diduga belum mengantongi SILO, dokumen yang menjadi prasyarat utama sebelum peralatan pertambangan dioperasikan.

SILO sendiri diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi peralatan, sistem keselamatan, serta kesiapan operator. Tanpa SILO, operasional ponton dinilai sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan para penambang yang bekerja di atasnya.

“Kurangnya pengawasan terhadap ponton-ponton yang tidak memenuhi standar membuat nyawa penambang berada di ambang bahaya. Kecelakaan bisa terjadi dalam sekejap karena kelalaian dalam memastikan peralatan layak digunakan,” ungkap salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Kekhawatiran tersebut semakin meningkat seiring laporan adanya kerusakan minor pada beberapa ponton yang tetap dioperasikan. Meski disebut sebagai kerusakan ringan, kondisi tersebut dinilai dapat berkembang menjadi risiko besar apabila tidak segera ditangani. Tanpa tindakan tegas dari manajemen dan pengawasan ketat, potensi terjadinya kecelakaan serius, bahkan kecelakaan fatal, dinilai sulit dihindari.

Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, awak media telah menghubungi Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, pada Jumat (12/12/2025). Namun hingga berita ini disusun dan diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan operasional ponton tanpa SILO dan pemenuhan standar K3.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai aspek K3LH, Riski, selaku Penanggung Jawab Operasional (PJO) dari salah satu CV mitra PT Timah, tidak memberikan penjelasan substantif. Melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan justru mempertanyakan sumber nomor kontak wartawan.

“Mohon maaf pak sebelumnya dapat nomor saya dari mana,” tulisnya, sebelum kemudian hanya menambahkan, “Oke pak, terima kasih atas konfirmasinya, semoga sehat selalu.”

Minimnya penjelasan dari pihak-pihak terkait menambah sorotan terhadap dugaan pelanggaran standar operasional dan regulasi ESDM ini. Padahal, kepatuhan terhadap standar K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan landasan hukum dan moral untuk memastikan praktik pertambangan yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi resmi dan memastikan langkah pengawasan yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran tersebut. (Sumber : pikiranrakyatnusantara.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *