KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kantor Bea Cukai Pangkalpinang memusnahkan sebanyak 1.413.424 batang rokok ilegal dan 31,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin resmi, Kamis (18/12/2025). Pemusnahan dilakukan di Lapangan Kantor Bea Cukai Pangkalpinang serta Komplek Bea Cukai Pasir Garam sebagai bentuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun 2025. Penindakan dilakukan mulai dari tingkat pengecer, toko kelontong, hingga pengungkapan jalur distribusi antardaerah yang masuk ke wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Selama ini, rokok dan minuman keras ilegal tersebut diketahui beredar bebas di tengah masyarakat.
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto, mengatakan bahwa total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp1,59 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp826 juta, yang berasal dari penerimaan cukai dan pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
“Rokok ilegal yang kami amankan tidak hanya berasal dari luar daerah, tetapi juga ditemukan dijual di toko-toko yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung. Ini menunjukkan bahwa peredarannya sudah cukup masif dan menyasar konsumen langsung,” ujar Junanto.
Sementara itu, untuk minuman beralkohol ilegal, sebagian besar merupakan produk impor. Junanto menjelaskan bahwa jenis minuman yang diamankan didominasi oleh merek luar negeri seperti whisky dan Smirnoff. Adapun minuman beralkohol produksi lokal jumlahnya sangat terbatas, salah satunya jenis Arabali.
“Kalau minuman, yang impor cukup banyak seperti whisky dan Smirnoff. Minuman lokal sangat sedikit, hanya Arabali,” kata Junanto.
Berdasarkan hasil pengembangan penindakan, Bea Cukai menduga peredaran minuman beralkohol ilegal tersebut berasal dari jalur distribusi wilayah Sumatera. Jalur masuk yang paling memungkinkan, kata Junanto, berasal dari arah Palembang atau wilayah Sumatera Timur sebelum akhirnya didistribusikan ke Bangka Belitung.
“Dari hasil penelusuran kami, kemungkinan besar barang-barang tersebut berasal dari jalur Sumatera, baik melalui pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi,” tambahnya.
Pemusnahan barang dilakukan dengan berbagai metode untuk memastikan barang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar, sementara minuman keras dirusak kemasannya sebelum ditimbun. Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Junanto menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai sebagai community protector. Selain melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berdampak buruk terhadap kesehatan, keamanan, dan moralitas, penindakan ini juga bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di sekitarnya,” pungkas Junanto.
Ia menambahkan, keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari dukungan aparat penegak hukum lain serta partisipasi masyarakat. Sinergi lintas instansi dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran barang ilegal, terutama yang memanfaatkan jalur distribusi antarpulau. Ke depan, Bea Cukai Pangkalpinang berkomitmen meningkatkan operasi pengawasan terpadu, penguatan intelijen, serta edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya membeli produk legal dan bercukai resmi. Upaya ini diharapkan mampu menekan pelanggaran sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan dan berkeadilan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung khususnya secara nasional luas. (Sumber : LASPELA, Editor : KBO Babel)










