Kasus Dugaan Mafia Tanah Desa Pergam Bergulir, Kejari Basel Periksa Sejumlah Pihak

Legalitas Lahan Negara Diduga Dikorupsi, Kejari Basel Terbitkan Sprinlid

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan legalitas lahan negara yang diduga melibatkan penyelenggara negara bersama jaringan mafia tanah di Desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan. Penyelidikan ini mencakup rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025. Jum’at (19/12/2025)

Pengusutan kasus tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN–1801/L.9.15/Fd.1/11/2025 sejak 27 November 2025. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi jaksa penyelidik untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data awal terkait dugaan praktik korupsi legalitas lahan negara di wilayah tersebut.

banner 336x280

Pada Jumat, 28 November 2025, penyidik Pidsus Kejari Bangka Selatan mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil terdiri dari aparat desa, pihak terkait penerbitan dokumen pertanahan, serta beberapa aparatur sipil negara yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan legalitas lahan negara di Desa Pergam.

Selain perkara mafia tanah, Kejari Bangka Selatan juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih berkaitan dengan pengelolaan dan peruntukan lahan. Pada 12 Desember 2025 lalu, jaksa turut memeriksa Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Bangka Selatan. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi program swasembada pangan berupa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, khususnya lahan sawah, menjadi perkebunan kelapa sawit dalam kurun waktu 2016 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, sebelumnya menegaskan komitmen institusinya dalam menindaklanjuti berbagai dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan mafia tanah. Ia menyebut praktik penerbitan dokumen pertanahan ilegal masih kerap terjadi di wilayah Bangka Selatan.

“Saya dengar di Bangka Selatan banyak kasus seperti ini dan tentu akan kita tindaklanjuti,” ujar Sabrul Iman saat konferensi pers penetapan mantan Bupati Bangka Selatan berinisial JN dan seorang ASN berinisial DK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SP3AT fiktif di Kecamatan Pulau Lepong.

Dalam konteks Desa Pergam, persoalan legalitas lahan juga sebelumnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Pemkab Bangka Selatan melayangkan surat teguran kepada seorang warga Desa Pergam bernama Iskandar. Surat teguran tersebut berkaitan dengan aktivitas di kawasan yang direncanakan menjadi daerah resapan air.

Surat bernomor 500.16/22/DPMPTSP/SE/SETDA/2025 itu ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Hefi Nuranda. Dalam surat tersebut, Iskandar diminta menghentikan seluruh aktivitas di sekitar lokasi dimaksud serta diwajibkan memperbaiki blok atau jalan yang telah dibuat agar kembali ke kondisi semula.

Pemerintah daerah memberikan batas waktu perbaikan hingga 16 Oktober 2025. Apabila tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut tertuang secara tegas pada poin kedelapan dalam surat teguran dimaksud.

Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa teguran dikeluarkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan gabungan organisasi perangkat daerah terkait bersama perwakilan masyarakat Desa Pergam. Verifikasi lapangan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Jumat 19 September 2025, Jumat 3 Oktober 2025, dan Rabu 8 Oktober 2025.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan penyelidikan dugaan tipikor legalitas lahan negara di Desa Pergam masih terus berjalan. Jaksa berkomitmen menelusuri seluruh proses penerbitan dokumen, aliran kewenangan, serta potensi kerugian negara. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar kooperatif dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penguasaan atau pemanfaatan lahan negara yang tidak sesuai aturan. Peran serta publik dinilai penting untuk membuka fakta yang belum terungkap. Kejari Basel memastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum serta mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari. Proses hukum ini diharapkan mampu memulihkan aset negara dan menegakkan keadilan bagi masyarakat secara tegas dan berkelanjutan nasional. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *