KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penentuan status hukum Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, yang diduga terlibat dalam kasus pemblokiran situs judi online, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin (19/5/2025), di Gedung Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta. Selasa (20/5/2025)
“Apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, ya itu tergantung kepada penyidik. Diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” ujar Harli.
Kasus ini menyeret nama Budi Arie, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Ia diduga melindungi sejumlah situs judi online dari pemblokiran, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).
Harli menjelaskan bahwa Kejaksaan hanya memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dalam proses persidangan. Oleh karena itu, pihaknya tidak terlibat dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Posisi kami kan sebagai penuntut umum, maka kalau ada saksi-saksi yang sudah terdapat dalam berkas perkara, maka dalam proses persidangan ini saksi itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.
“Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, melihat bahwa ada fakta-fakta itu (dalam berkas penyidikan) sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan,” tutur Harli.
Nama Budi Arie Disebut Dalam Dakwaan
Nama Budi Arie mencuat setelah disebut dalam dakwaan terkait kasus pemblokiran situs judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan adanya pembagian keuntungan dari praktik penjagaan situs judi online. Dakwaan tersebut merinci persentase pembagian untuk setiap pihak yang terlibat, termasuk Budi Arie.
“Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Selain itu, Zulkarnaen Apriliantony, yang merupakan Terdakwa I dalam kasus ini, disebut sebagai orang dekat Budi Arie. Ia berperan sebagai penghubung antara Menkominfo dengan pihak-pihak terkait dalam pengumpulan data situs judi online.
Terdakwa dan Dakwaan
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yaitu Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus. Keempatnya didakwa terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online.
Menurut dakwaan, para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam operasi tersebut. Terdakwa I, Zulkarnaen, bertindak sebagai koordinator, sementara Terdakwa II, Adhi Kismanto, berperan dalam pengelolaan teknis. Terdakwa III dan IV bertugas sebagai pengawas operasional.
Dakwaan menyebut bahwa hasil penyidikan oleh Polda Metro Jaya menjadi landasan bagi jaksa untuk menyusun surat dakwaan. Fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan itulah yang kemudian mencantumkan nama Budi Arie dalam dakwaan.
Kejagung menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka baru kepada Polda Metro Jaya. Namun, Harli memastikan bahwa peran kejaksaan akan tetap pada koridor penuntutan berdasarkan hasil penyidikan yang ada. (Sumber: Kompas.com, Editor: KBO Babel)