KBOBABEL.COM (Jakarta) – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang dijadwalkan pada Senin, 29 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan status Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Ketidakhadiran Hellyana menuai sorotan dari pihak pelapor yang menilai sikap tersebut tidak mencerminkan kepatuhan seorang pejabat publik terhadap proses hukum. Selasa (30/12/2025)
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyayangkan keputusan Hellyana yang memilih tidak hadir dalam agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Menurutnya, Hellyana merupakan pejabat negara yang dipilih oleh masyarakat Bangka Belitung sehingga seharusnya memberikan teladan dengan bersikap kooperatif. Ia menilai, kepatuhan terhadap panggilan penyidik menjadi bagian penting dari penghormatan terhadap supremasi hukum.
Herdika menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hak tersangka untuk menggunakan penasihat hukum atau menyampaikan alasan tertentu kepada penyidik. Namun, ia berharap tidak ada kesan mengulur waktu dalam penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
“Kami yakin pihak terlapor bukan sedang mengulur waktu dengan menunda proses pemeriksaan sebagai tersangka ya. Jadi sebaiknya terlapor mengikuti saja proses hukum di Bareskrim,” ujar Herdika dalam keterangannya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Herdika menanggapi surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang diajukan Hellyana melalui kuasa hukumnya. Dalam surat itu, Hellyana mengklaim telah memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan. Meski demikian, pelapor berharap alasan tersebut dapat dikomunikasikan secara terbuka dan disertai komitmen untuk hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya.
“Kami sangat mengapresiasi jika terlapor bersikap kooperatif dan tidak malah berusaha menghindari upaya hukum yang seharusnya dia hadapi,” kata Herdika. Ia menambahkan, pembuktian terkait benar atau tidaknya dugaan penggunaan ijazah palsu seharusnya dilakukan melalui mekanisme penyidikan hingga persidangan yang sah, bukan dengan memperpanjang proses administratif.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar, Wagub Babel Hellyana tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan pada Senin, 22 Desember 2025.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Surat bernomor B/104-a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum itu memuat rujukan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025 atas nama Hellyana.
Dalam perkara ini, Hellyana dipersangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau akta autentik. Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak benar. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung.
Hingga kini, proses hukum terhadap Hellyana masih berjalan di tingkat penyidikan dan penyidik Bareskrim Polri belum memberikan keterangan rinci terkait jadwal pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan. Publik di Bangka Belitung terus mengikuti perkembangan perkara ini karena melibatkan pejabat daerah aktif. Sejumlah kalangan menilai, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi. Pelapor menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi kepastian hukum. Mereka berharap, proses penyidikan dapat berjalan cepat dan akuntabel, sekaligus menjadi pembelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati hati dalam setiap penggunaan dokumen dan gelar akademik.
Kasus ini juga menjadi ujian integritas bagi penyelenggara negara serta komitmen penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam dunia pendidikan dan administrasi publik yang menuntut kejujuran, akuntabilitas, serta tanggung jawab moral dari setiap pejabat negara di semua tingkatan pemerintahan saat ini secara berkelanjutan dan konsisten tanpa kompromi hukum. (Sumber : tvOnenews.com, Editor : KBO Babel)










