
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam. Jum’at (13/3/2026)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah penyidik memastikan kelengkapan alat bukti dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses penahanan tidak dilakukan segera setelah penetapan tersangka karena KPK ingin memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sejak Januari 2026. Namun penahanan baru dilakukan pada Maret 2026 setelah penyidik menilai alat bukti telah cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Selain itu, Asep juga menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Yaqut sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Yaqut.
Menurut Asep, keputusan hakim tersebut semakin menguatkan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Artinya bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” ujarnya.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai dilakukan pada Kamis malam. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mempercepat proses penanganan perkara.
“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep.
Selama masa penahanan tersebut, Yaqut akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Yaqut dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Nilai kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi calon jemaah haji Indonesia. Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen terkait.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang sedang ditangani KPK pada tahun 2026 karena menyangkut pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat luas.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan kuota haji.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, KPK berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif sehingga perkara dugaan korupsi kuota haji ini dapat segera diselesaikan dan dibawa ke tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)









