KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan biaya sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta per kuota dalam proses percepatan keberangkatan haji khusus tahun 2023. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah biro atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memperoleh prioritas pengisian kuota tambahan haji khusus. Sabtu (14/3/2026)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pungutan tersebut berkaitan dengan kebijakan pengisian kuota haji khusus tambahan yang memungkinkan jamaah berangkat lebih cepat tanpa antrean panjang.
“Jadi ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Karena tidak harus antre, atau kalaupun antre bisa melompati antrean jamaah lain,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menurut KPK, pungutan tersebut dikumpulkan oleh staf dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi. Ia diduga memerintahkan stafnya untuk menarik biaya percepatan dari PIHK yang ingin memanfaatkan kuota tambahan haji khusus.
KPK menyebut biaya percepatan tersebut berkaitan dengan pemberian kuota jamaah haji khusus dengan status T0 atau TX. Status tersebut memungkinkan jamaah yang sebelumnya belum masuk antrean atau masih jauh dalam daftar tunggu untuk bisa langsung diberangkatkan.
Dalam penyelidikan KPK, Rizky Fisa disebut menentukan pembagian kuota tambahan kepada puluhan penyelenggara haji khusus. Total kuota haji tambahan tahun 2023 berjumlah 8.000 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.360 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Kuota tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan. Kebijakan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dan disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.
Namun dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tersebut. Rizky Fisa disebut mengatur pembagian kuota kepada 54 PIHK yang dapat langsung memberangkatkan jamaah tanpa harus melalui proses antrean normal.
Selain itu, beberapa penyelenggara haji disebut memperoleh perlakuan khusus sehingga dapat mengisi kuota tambahan dengan jamaah berstatus T0 atau TX. Di sinilah dugaan pungutan biaya percepatan terjadi.
KPK juga mengungkap bahwa Rizky Fisa sebelumnya menerima arahan dari Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex. Ia merupakan staf khusus dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Arahan tersebut diduga berkaitan dengan pelonggaran kebijakan terkait pengisian kuota haji khusus tambahan yang diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada tahun 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, uang yang terkumpul dari pungutan percepatan tersebut diduga kemudian disalurkan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama, termasuk kepada Yaqut dan Gus Alex.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam tahap awal penyidikan, lembaga antirasuah tersebut memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK kemudian melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait dalam perkara ini. Mereka adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Yaqut dan Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan kuota haji tambahan.
Setelah penetapan tersangka tersebut, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Putusan tersebut memperkuat status hukum yang ditetapkan KPK terhadap mantan Menteri Agama itu.
Sehari setelah putusan praperadilan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK langsung menahan Yaqut. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkembangan lainnya, KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut. Berdasarkan audit yang diterima pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Lembaga tersebut juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Penyidik saat ini terus mendalami aliran dana serta mekanisme pengumpulan biaya percepatan yang diduga dilakukan melalui jaringan penyelenggara haji khusus.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang merupakan layanan keagamaan bagi masyarakat. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan pengelolaan kuota haji dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi. (Sumber : AntaraBabel, Editor : KBO Babel)











