Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Trie Lius Putri Bersujud Minta Maaf, dr Della Ungkap Luka Keluarga Akibat Fitnah TikTok

Trie Lius Putri Bersujud Minta Maaf, dr Della Ungkap Luka Keluarga Akibat Fitnah TikTok

  • account_circle putri utami
  • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Trie Lius Putri kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (26/5/2025). Kali ini, Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr. Della Rianadita, hadir sebagai saksi utama sekaligus korban. Selasa (27/5/2025)

Selain dr. Della, dua saksi lainnya, yakni Kaneri Suminggi dan Devi Inson, yang juga pegawai di RSUD Depati Hamzah, turut memberikan kesaksian. Terdakwa Trie Lius Putri, yang sebelumnya mengikuti sidang secara daring, hadir langsung di ruang sidang Tirta bersama kuasa hukumnya, Tukijan Keling dan Eka Hadiyuanita. Bahkan, orang tua terdakwa yang sakit dan duduk di kursi roda turut menyaksikan jalannya sidang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwimata Estu Dharma serta Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Mohd Rizky Musmar dimulai dengan pertanyaan kepada dr. Della mengenai hubungannya dengan terdakwa.

“Apakah saudara Dokter Della kenal dengan terdakwa Trie Lius Putri?” tanya Hakim Ketua.

“Tidak yang mulia, tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga,” jawab dr. Della.

Hakim kemudian menanyakan alasan pelaporan terhadap terdakwa. dr. Della menjelaskan bahwa ia awalnya menerima informasi dari stafnya tentang konten negatif di TikTok yang diunggah oleh akun “Anak Muda O Pos” pada Januari 2025. Postingan tersebut menampilkan wajahnya dan menyebutnya sebagai “koruptor” dan “pembunuh”.

“Awalnya saya menanggapinya dengan santai karena mengira itu hanya kritik biasa. Namun, lama-kelamaan postingannya semakin menjadi-jadi, hingga ada 18 unggahan yang menyerang saya,” ungkap dr. Della.

Atas saran keluarganya, ia melaporkan akun tersebut ke Polresta Pangkalpinang pada Februari 2025.

Menurut dr. Della, dampak sosial dari unggahan tersebut sangat besar, terutama bagi keluarganya.

“Orang tua saya yang aktif ke masjid dan tahlilan tiba-tiba menarik diri dari lingkungan sosial. Mereka malu karena menjadi bahan pembicaraan tetangga,” katanya sembari meneteskan air mata.

Anak dr. Della yang masih duduk di bangku SMP juga sempat merasa malu di sekolah.

“Saya menjelaskan kepada anak saya bahwa itu fitnah, agar dia tidak merasa minder,” ujarnya.

Bahkan, kerabat di Jawa pun merasakan dampaknya.

“Ibu mertua saya menelepon, saudara-saudara bertanya ada apa. Dampaknya luas sekali,” tambahnya.

Meski demikian, dr. Della mengaku sudah memaafkan terdakwa, mengingat kondisi keluarga terdakwa.

“Saya mencoba memahami posisinya. Dia adalah anak perempuan yang sedang menjaga ibunya yang sakit. Saya percaya apa yang dia lakukan adalah bentuk baktinya kepada orang tua,” kata dr. Della.

Namun, ia meyakini narasi yang dibuat dalam unggahan tersebut melibatkan pihak lain.

“Sebagai seorang dokter, saya yakin terdakwa tidak memiliki pengetahuan untuk membuat narasi seperti itu,” tegasnya.

Ketika dimintai tanggapan oleh hakim, terdakwa Trie Lius Putri mengakui semua keterangan dr. Della.

“Benar yang mulia, semuanya benar,” ucapnya sambil menangis.

Ketika ditanya apa yang ingin dilakukannya, Trie Lius langsung bersujud di depan dr. Della dan meminta maaf.

Momen haru tersebut membuat suasana sidang dipenuhi air mata, baik dari terdakwa, korban, maupun keluarga kedua belah pihak. Usai sidang, terdakwa kembali meminta maaf kepada orang tua dr. Della di ruang pengunjung. Orang tua Trie Lius juga meminta maaf kepada keluarga dr. Della di luar ruang sidang.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (2/6/2025) dengan menghadirkan tersangka dr. Surya Hafidiansyah Putra, yang diduga sebagai pemberi informasi dan pengarah konten di akun TikTok “Anak Muda O Pos”.

Kuasa hukum terdakwa, Eka Hadiyuanita, berharap hakim mempertimbangkan perdamaian kedua belah pihak dalam memberikan putusan.

“Dokter Della sudah dengan ikhlas memaafkan klien kami. Mudah-mudahan hakim memberikan keringanan hukuman, apalagi terdakwa sudah tiga bulan ditahan,” harap Eka. (Sumber: Babelpos.id, Editor: KBO Babel)

  • Penulis: putri utami

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tria Bebita Mantan Driver Ojol Cari Teman Duet Untuk Hits Single Ciptaan Heru BosBro

    Tria Bebita Mantan Driver Ojol Cari Teman Duet Untuk Hits Single Ciptaan Heru BosBro

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Foto model asal kota Bandung yang dulu di kenal dengan sebutan Miss Real kini berganti nama menjadi Tria Bebita, nama tersebut merupakan pemberian dari Produser BosBro Music. Selasa (22/7/2025) Tria Bebita mengawali karirnya menjadi drive ojek online (ojol) jadi mitra Gojek pada tahun 2016-2017 dengan basecamp di Kota Lembaga, Bandung. . […]

  • Kasus Perjalanan Dinas DPRD Pangkalpinang, Adi Irawan dan Yuri Sagali Diperiksa Kejari

    Kasus Perjalanan Dinas DPRD Pangkalpinang, Adi Irawan dan Yuri Sagali Diperiksa Kejari

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Adi Irawan, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024–2025. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (13/4/2026), setelah sebelumnya Adi sempat tidak hadir dengan alasan sakit.  Adi Irawan tiba di kantor Kejari Pangkalpinang […]

  • PT TIMAH Dorong Mitra Usaha Patuh Regulasi Demi Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan

    PT TIMAH Dorong Mitra Usaha Patuh Regulasi Demi Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BELITUNG) – PT TIMAH (Persero) Tbk terus mendorong para mitra usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan menerapkan standar usaha jasa pertambangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang profesional, aman, dan berkelanjutan. Senin (13/7/2026) Salah satu usaha yang dilakukan diantaranya menggelar Bimbingan Teksnis (Bimtek) Pedoman Pelaksanaan Aspek Standarisasi Usaha Jasa […]

  • Jampidsus Sidak PT Tinindo Inti Perkasa, Tegaskan Penertiban Timah Ilegal Tak Bisa Ditawar

    Jampidsus Sidak PT Tinindo Inti Perkasa, Tegaskan Penertiban Timah Ilegal Tak Bisa Ditawar

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Ketegangan terasa di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang, pada Selasa (30/09/2025). Gudang smelter milik PT Tinindo Inti Perkasa menjadi titik fokus kedatangan tim khusus yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah. Selasa (30/9/2025) Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan tindak lanjut nyata dari instruksi Presiden RI […]

  • Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 50 Ton Timah Ilegal Hanya dalam 3 Bulan

    Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 50 Ton Timah Ilegal Hanya dalam 3 Bulan

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ton pasir timah ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan tiga kasus berbeda. Jumat (15/8/2025) Komandan Lanal Babel, Kolonel Laut (P) Ipul Saepul, mengungkapkan bahwa kasus pertama terjadi […]

  • Hellyana Ditetapkan Tersangka, Polisi Dalami Kasus Utang Hotel

    Hellyana Ditetapkan Tersangka, Polisi Dalami Kasus Utang Hotel

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel. Penetapan status tersangka ini terkait kasus dugaan penipuan yang berawal dari sengketa utang sebesar Rp 22 juta. Jum’at (26/9/2025) Hellyana dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

expand_less