KBOBABEL.COM (BANGKA) — Polres Bangka bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Kamis (15/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian memasang garis polisi (police line) pada sejumlah ponton yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk langkah tegas aparat dalam menindak praktik tambang ilegal yang masih marak terjadi, meskipun sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya pencegahan dan imbauan kepada masyarakat.
Kegiatan penertiban melibatkan lintas instansi, di antaranya Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur pemerintah desa seperti Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan aturan serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Polairud, Kasi Propam, Kapolsek Merawang, Kanit Tipidter, serta Camat Merawang. Selain itu, personel dari Polres Bangka, Polsek Merawang, dan Satpol PP Kabupaten Bangka turut dikerahkan untuk mendukung kelancaran kegiatan.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah ponton yang masih berada di lokasi dan diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Meski tidak ditemukan pelaku di tempat saat operasi berlangsung, aparat tetap mengambil langkah pengamanan dengan memasang police line di area tersebut.
Pemasangan garis polisi ini dilakukan sebagai langkah awal dalam proses penegakan hukum. Selain itu, tindakan tersebut juga bertujuan untuk mengamankan barang bukti berupa ponton dan peralatan tambang, serta menandai lokasi sebagai tempat kejadian perkara (TKP) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa langkah ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, ini juga sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif tambang ilegal,” ujar Deddy.
Sebelumnya, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama aparat kepolisian. Di antaranya melalui imbauan secara langsung kepada masyarakat serta pertemuan yang dipimpin oleh Bupati Bangka bersama unsur Forkopimda, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di kawasan tersebut. Kondisi ini mendorong aparat untuk mengambil tindakan tegas berupa penertiban dan pengamanan lokasi guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Selain melakukan penindakan, Polres Bangka juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami risiko dan dampak dari aktivitas pertambangan tanpa izin, baik dari sisi hukum maupun lingkungan.
Tambang ilegal diketahui tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan masyarakat, seperti longsor, pencemaran air, hingga konflik sosial. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan.
Polres Bangka juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan aktivitas tambang ilegal di Desa Jade Bahrin dapat dihentikan sepenuhnya. Aparat kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bangka.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal lainnya agar tidak lagi melakukan aktivitas serupa, serta mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. (Muhammad Rizky Ramadhan/KBO Babel)











