KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Praktik panen kelapa sawit di lahan yang telah disita negara kembali mencuat dan memantik sorotan tajam publik. Perkebunan milik Thamron alias Aon yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung diduga masih terus dipanen secara leluasa tanpa hambatan berarti, Selasa (21/4/2026).
Situasi ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Di balik aktivitas yang berlangsung terang-terangan tersebut, muncul dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam menjaga kelangsungan praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas panen disebut berlangsung terorganisir dengan pola yang rapi. Buah sawit dari lahan sitaan itu diduga dikumpulkan oleh seorang pengepul bernama Marsad, warga Desa Gantung, Kecamatan Koba. Ia disebut menjadi penghubung utama antara para pelaku panen dengan jaringan distribusi ke pembeli.
Pola ini memperlihatkan adanya rantai pasok yang berjalan sistematis, bukan sekadar aktivitas sporadis atau insidental. Artinya, praktik ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan mekanisme yang relatif mapan.

Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah nama oknum aparat kepolisian ikut terseret dalam pusaran dugaan tersebut. Mereka diduga berperan sebagai “pelindung” yang memastikan aktivitas panen tetap berjalan tanpa gangguan.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk serius penyalahgunaan kewenangan yang mencederai integritas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara hukum, status aset sitaan negara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Barang sitaan berada di bawah penguasaan negara untuk kepentingan proses hukum. Dengan demikian, tidak ada pihak yang berhak memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari aset tersebut tanpa izin resmi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, mulai dari pencurian hingga penggelapan. Bahkan, apabila aktivitas tersebut terbukti memberikan keuntungan ekonomi kepada pihak tertentu dan merugikan negara, maka berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Keterlibatan aparat, jika terbukti, juga dapat dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Selain ancaman pidana, oknum yang terlibat juga berpotensi dikenai sanksi administratif dan etik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.

Di tengah situasi ini, keresahan masyarakat semakin meningkat. Warga mempertanyakan ketegasan aparat dalam menjaga aset negara yang seharusnya dilindungi.
“Kalau memang sudah disita, kenapa masih bisa dipanen bebas? Ini jelas merugikan negara,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sumber internal menyebut, sejumlah oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat antara lain berinisial SA dari Polsek Koba, RI dari satuan Sabhara Polres, Dd dari Intelkam Polres Bangka Tengah, SO dari Polsek Koba, serta EM dari Provost Polsek Koba.
Informasi ini semakin mempertebal kecurigaan publik terhadap adanya praktik yang tidak berjalan secara kebetulan.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bangka Tengah maupun Polda Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat persepsi adanya pembiaran yang terstruktur.
Hal serupa juga terjadi di pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebagai perwakilan Kejagung di daerah, yang belum memberikan respons terkait dugaan pencurian buah sawit dari aset sitaan dalam perkara korupsi timah tersebut.

Desakan publik pun terus menguat. Masyarakat meminta Kejagung dan Kapolri turun tangan langsung melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.
Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik yang mulai tergerus. Sebab, kasus ini bukan sekadar soal panen ilegal, melainkan ujian nyata bagi supremasi hukum.
Ketika aset negara yang seharusnya dilindungi justru diduga menjadi ladang keuntungan segelintir pihak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan negara dalam skala yang jauh lebih besar. (Angga Hardika/KBO Babel)











