KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, dilaporkan semakin marak dan berlangsung tanpa kendali. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang menilai penegakan hukum terhadap praktik pertambangan liar di wilayah tersebut belum berjalan maksimal. Senin (27/4/2026)
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga sebagai area konservasi kini dipenuhi aktivitas penambangan menggunakan mesin sedot. Suara mesin tambang disebut kerap terdengar hampir setiap hari, menandakan kegiatan penambangan berlangsung secara terbuka.
Warga menilai situasi ini sangat memprihatinkan karena kawasan Sarang Ikan Lubuk memiliki fungsi penting sebagai wilayah penyangga lingkungan, habitat satwa, serta sumber resapan air bagi daerah sekitar. Jika terus dibiarkan, kerusakan ekosistem dikhawatirkan akan semakin meluas.
“Kalau memang serius diberantas, kenapa di Sarang Ikan Lubuk justru semakin ramai? Ini kawasan hutan lindung, bukan tempat bebas menambang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut masyarakat, aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut bukan persoalan baru. Kawasan Sarang Ikan Lubuk sejak lama disebut sebagai salah satu titik rawan pertambangan liar. Namun hingga kini, penindakan dinilai belum memberikan efek jera.
Warga bahkan mempertanyakan keberadaan aparat maupun satuan tugas (Satgas) yang selama ini disebut dibentuk untuk menekan praktik tambang ilegal. Sebab, di lapangan kegiatan tambang justru disebut semakin menggila.
Selain merusak kawasan hutan lindung, aktivitas tambang tanpa izin juga dikhawatirkan menimbulkan dampak serius bagi lingkungan sekitar. Penambangan dengan mesin sedot berpotensi menyebabkan kerusakan vegetasi, longsor, sedimentasi sungai, serta pencemaran aliran air yang digunakan masyarakat.
Jika kondisi ini terus berlangsung, masyarakat khawatir akan terjadi banjir saat musim hujan akibat rusaknya daerah resapan air. Tidak hanya itu, flora dan fauna yang hidup di kawasan hutan lindung juga terancam kehilangan habitat alaminya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan untuk menyelamatkan kawasan hutan lindung Sarang Ikan Lubuk dari kerusakan yang lebih parah. Penindakan tegas terhadap para pelaku, pemodal, maupun pihak yang membekingi aktivitas ilegal dinilai sangat mendesak dilakukan.
Warga juga meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Mereka menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di atas kertas, tetapi harus dibuktikan dengan operasi nyata dan berkelanjutan.
“Jangan hanya ramai di pemberitaan. Kami ingin ada tindakan nyata. Kalau dibiarkan terus, hutan ini habis,” ujar warga lainnya.
Persoalan tambang ilegal di Bangka Belitung selama ini memang menjadi isu serius karena selain merugikan negara, juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Karena itu, masyarakat berharap kawasan Sarang Ikan Lubuk menjadi prioritas penanganan.
Jika tidak segera ditindak, kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan memicu munculnya tambang-tambang ilegal baru di kawasan lindung lainnya.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat, pemerintah, dan Satgas terkait untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Sarang Ikan Lubuk serta memastikan kawasan hutan lindung tetap terjaga bagi generasi mendatang. (Sumber : Babelnewsupdate.com, Editor : KBO Babel)











