Diduga Jadi Penampung Timah Laut di Toboali, Nama Mal Jadi Sorotan Warga

Suka Damai dan Payak Ubi Disorot, Aktivitas Penampungan Pasir Timah Diduga Masih Berjalan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Dugaan aktivitas penampungan pasir timah laut di wilayah Suka Damai dan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Seorang pria berinisial Mal disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menampung hasil pasir timah laut dari sejumlah aktivitas penambangan di kawasan perairan sekitar Toboali. Senin (27/4/2026)

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas penampungan tersebut diduga berjalan cukup aktif dalam beberapa waktu terakhir. Material pasir timah disebut berasal dari beberapa titik tambang laut yang beroperasi di sekitar pesisir Bangka Selatan.

banner 336x280

Kondisi ini menimbulkan perhatian masyarakat karena seluruh aktivitas pertambangan, pengangkutan, penjualan, hingga penampungan mineral wajib memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Jika dilakukan tanpa izin resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

Warga sekitar mengaku mengetahui adanya keluar masuk material timah dari sejumlah lokasi menuju titik yang diduga menjadi tempat penampungan. Namun masyarakat berharap aparat berwenang melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kalau memang ada aktivitas penampungan tanpa izin, tentu harus ditindak. Jangan sampai kegiatan seperti ini terus berjalan dan merugikan negara,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain persoalan legalitas, masyarakat juga menyoroti dampak lingkungan yang dapat timbul akibat aktivitas tambang laut. Penambangan pasir timah di wilayah perairan dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, menurunkan kualitas air, mengganggu habitat biota laut, serta berdampak terhadap nelayan tradisional.

Wilayah pesisir Bangka Selatan selama ini dikenal memiliki sumber daya laut yang menjadi penopang ekonomi masyarakat. Karena itu, aktivitas pertambangan tanpa pengawasan yang baik dikhawatirkan mengganggu keseimbangan lingkungan dan mata pencaharian warga.

Secara hukum, jika terbukti menampung pasir timah dari sumber yang tidak memiliki izin usaha pertambangan resmi, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 161 disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau menjual mineral dan batubara yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan berlaku.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir maupun laut, maka dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi pertambangan, serta pemerintah daerah segera melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas penampungan tersebut. Pemeriksaan lapangan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pria berinisial Mal hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi. Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan, namun belum mendapat respons.

Belum adanya penjelasan dari pihak yang disebut-sebut terlibat membuat warga meminta aparat segera turun tangan agar persoalan ini menjadi terang. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.

“Kalau memang tidak benar, tentu perlu dijelaskan. Tapi kalau benar ada aktivitas tanpa izin, maka harus diproses sesuai aturan,” kata warga lainnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai dugaan penampungan pasir timah laut tersebut. Namun masyarakat berharap laporan dan informasi yang berkembang segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

Persoalan tambang ilegal dan distribusi mineral tanpa izin selama ini menjadi isu serius di Bangka Belitung. Selain merugikan penerimaan negara, aktivitas semacam itu juga berpotensi memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan jangka panjang.

Karena itu, warga Bangka Selatan berharap kawasan Suka Damai dan Payak Ubi tidak menjadi titik baru praktik penampungan timah ilegal. Mereka meminta pemerintah dan aparat bertindak cepat agar aktivitas ekonomi di daerah berjalan sesuai hukum, sekaligus menjaga kelestarian wilayah pesisir.

Kini publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan ada atau tidaknya praktik penampungan pasir timah laut di wilayah tersebut, serta menindak jika ditemukan pelanggaran hukum. (Sumber : Babelnewsupdate.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *