KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 209,98 gram atau hampir 2 ons serta 502 butir pil ekstasi. Selasa (5/5/2026)
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di sejumlah titik di wilayah hukum setempat.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kami lakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil membekuk para pelaku,” ujar Max dalam konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (4/5/2026).
Pengungkapan dilakukan dalam dua operasi terpisah pada Sabtu (2/5/2026) dini hari. Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AN (26) dan DF (23).
Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan 23 paket kecil sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet dan kendaraan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak tahun 2025 dan diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar.
Tidak berselang lama, sekitar satu jam kemudian, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi kedua di Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang. Di lokasi ini, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AR (29) dengan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar.
Dari tangan AR, petugas menyita sabu dengan berat bruto 209,98 gram serta 502 butir ekstasi dengan berat total sekitar 195,47 gram. Narkotika tersebut ditemukan disembunyikan dalam kemasan kardus yang dilapisi kulit jagung untuk mengelabui petugas.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C. Akip, menjelaskan bahwa tersangka AR memperoleh pasokan narkotika dari luar daerah melalui sistem transaksi “lempar” yang kerap digunakan jaringan pengedar untuk menghindari pelacakan langsung.
“Tersangka AR mengambil barang di kawasan pasar ikan dalam kemasan kardus berisi kulit jagung. Meskipun dia pemain baru, jumlah barang buktinya cukup besar dan sebagian diduga sudah sempat diedarkan,” kata Yandri.
Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama yang telah diidentifikasi berinisial AJ dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel milik para tersangka guna mengungkap jaringan komunikasi dan alur distribusi narkotika tersebut.
Menurut Yandri, pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba yang beroperasi di Pangkalpinang masih cukup aktif dan terus berupaya mencari celah dalam distribusi barang haram tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan di lapangan.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup,” tegas Kapolresta Max Mariners.
Selain melakukan penindakan, Kapolresta juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menurutnya, kerja sama masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran masyarakat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk memperkuat pengawasan di titik-titik rawan serta memperluas jaringan informasi di lapangan.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya bahwa Pangkalpinang bukan tempat yang aman untuk aktivitas ilegal tersebut. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)











