
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali membuka fakta baru yang menyita perhatian publik. Jum’at (15/5/2026)
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026), nama seorang pengusaha yang dikenal luas di wilayah Lubuk Besar, Haji Ton, kembali disebut dalam pusaran kasus tambang ilegal tersebut.

Meski namanya beberapa kali muncul dalam persidangan dan disebut dalam hasil patroli lapangan, hingga kini Haji Ton belum tersentuh proses hukum. Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal di Bangka Belitung.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan penting yakni Dodi Sutomo. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dodi mengungkap adanya informasi mengenai keterlibatan Haji Ton dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
Menurut Dodi, informasi itu diperoleh saat tim melakukan patroli dan penindakan di kawasan Sarang Ikan dan Nadi pada Februari 2025 lalu.
Ketika itu, tim menemukan empat titik aktivitas tambang ilegal berskala besar yang beroperasi di kawasan hutan lindung.
“Data itu kami peroleh saat turun ke lokasi Februari tahun 2025 lalu. Para pekerja tambang mengaku jika dari empat lokasi tambang yang ditindak Satgas, salah satunya milik Haji Ton,” ujar Dodi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum di persidangan.
Keterangan tersebut menjadi perhatian serius karena nama Haji Ton sebelumnya juga beberapa kali disebut dalam proses penyelidikan kasus tambang ilegal di kawasan Lubuk Besar.
Berdasarkan fakta persidangan, empat lokasi tambang ilegal yang ditindak disebut dimiliki oleh beberapa pihak berbeda, termasuk pengusaha yang namanya cukup dikenal di wilayah Bangka Tengah.
Namun hingga kini, proses hukum baru menyentuh empat terdakwa yang telah duduk di kursi pesakitan, yakni Herman Fu sebagai pemilik alat berat, Yulhaidir alias Haji Yul sebagai pelaksana lapangan, Iguswan Saputra selaku pemilik tambang di kawasan Nadi, serta Mardiansyah yang merupakan mantan pejabat KPH Sungai Sembulan.
Sementara itu, nama Haji Ton yang berulang kali muncul dalam sidang justru belum terlihat masuk dalam daftar tersangka.
Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah aparat penegak hukum benar-benar akan mengusut seluruh pihak yang terlibat atau hanya berhenti pada pelaku tertentu saja.
Selain fakta mengenai Haji Ton, perhatian masyarakat juga tertuju pada sosok Herman Fu yang dikenal sebagai pengusaha besar alat berat di Bangka Belitung.
Herman Fu diketahui tinggal di kawasan ST12 Sungailiat dan dikenal luas sebagai pengusaha alat berat dengan jaringan bisnis cukup besar.
Di lingkungan tempat tinggalnya, Herman Fu disebut memiliki gudang serta bengkel alat berat yang menjadi pusat aktivitas usahanya.
Namun yang paling menyita perhatian publik yakni rekam jejak kedekatan Herman Fu dengan sejumlah petinggi TNI.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar di publik, Herman Fu diketahui pernah menyambut langsung kunjungan kerja Pangdam II Sriwijaya ke Bangka Belitung pada Juli 2025 lalu.
Dalam dokumentasi tersebut, Herman Fu tampak cukup akrab dengan jajaran petinggi militer. Bahkan terlihat saling berpelukan, cipika-cipiki hingga melakukan salam komando.
Tak hanya itu, Herman Fu juga pernah menjadi sorotan karena memasang foto bersama mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Dudung Abdurachman, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan di era Presiden Prabowo Subianto.
Meski memiliki relasi dengan sejumlah tokoh penting, Herman Fu tetap harus menjalani proses hukum dan duduk di kursi terdakwa dalam perkara tambang ilegal tersebut.
Kasus ini sendiri merupakan hasil operasi Satgas Pemulihan Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk pemerintah pusat untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.
Aktivitas penambangan ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi disebut menyebabkan kerusakan lingkungan cukup serius. Kawasan hutan lindung yang semestinya dijaga justru mengalami kerusakan akibat penggunaan alat berat dan aktivitas tambang tanpa izin.
Selain kerusakan lingkungan, negara juga disebut mengalami potensi kerugian besar akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Masyarakat kini menanti keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Publik berharap proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan maupun pemilik alat berat semata, melainkan mampu menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Perkembangan sidang tersebut diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik Bangka Belitung, terutama terkait kemungkinan munculnya fakta-fakta baru mengenai jaringan tambang ilegal yang selama ini disebut merusak kawasan hutan lindung dan merugikan negara dalam jumlah besar. (Niza Yolanda/KBO Babel)









