KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan praktik manipulasi harga ekspor atau transfer pricing yang diduga dilakukan oleh 10 perusahaan besar sektor kelapa sawit. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima laporan dan temuan terkait dugaan praktik under-invoicing dalam ekspor crude palm oil (CPO). Selasa (26/5/2026)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kasus tersebut saat ini telah masuk tahap penyidikan umum.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan,” ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurut Syarief, data yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi bagian penting dalam proses pengembangan perkara. Data tersebut melengkapi informasi yang sebelumnya telah dimiliki Kejaksaan Agung terkait dugaan praktik perusahaan sawit yang dianggap merugikan negara.
“Itu sekitar mungkin satu bulan lebih. Ada data dari Menteri, itu melengkapi data yang ada,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan manipulasi nilai ekspor yang dilakukan sejumlah perusahaan eksportir sawit besar di Indonesia. Dugaan tersebut muncul dari hasil pemeriksaan dan pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor kelapa sawit.
Purbaya menyebut, dari hasil sampel pemeriksaan terhadap 10 perusahaan besar, seluruhnya diduga melakukan praktik manipulasi harga ekspor.
“Saya ambil 10 terbesar. Semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu jadinya. Saya random nih,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Praktik manipulasi harga ekspor atau transfer pricing biasanya dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dibanding harga sebenarnya. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak maupun pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Selain itu, praktik under-invoicing juga berpotensi mengurangi penerimaan devisa negara dan mengganggu tata niaga ekspor nasional.
Purbaya mengungkapkan bahwa data yang diserahkan pemerintah kepada aparat penegak hukum saat ini masih berasal dari sebagian kecil sampel pemeriksaan. Meski demikian, potensi kerugian negara diperkirakan jauh lebih besar apabila praktik serupa terjadi secara menyeluruh dalam transaksi ekspor perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurut dia, dari sampel kecil yang telah diperiksa saja, dugaan kerugian negara mencapai sekitar US$84 juta atau setara lebih dari Rp1,3 triliun jika mengacu pada kurs saat ini.
“Dari yang itu saja, dari yang sampel yang kita kasih ke KPK. Kalau dari semuanya kan, ya pasti lebih besar. Karena kan saya hanya sedikit saja ambil sampelnya,” ujarnya.
Purbaya menilai angka kerugian tersebut masih bisa terus bertambah apabila penyelidikan dilakukan terhadap seluruh aktivitas ekspor perusahaan-perusahaan terkait dalam periode tertentu.
“Kalau semua, iya kira-kira. Itu kan cuma sample. Yang di-sample segitu. Kalau di-random hasilnya seperti itu, 10 perusahaan seperti itu, ya kira-kira dia melakukan itu untuk semuanya,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian besar karena sektor kelapa sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Industri sawit memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi terhadap ekspor nonmigas.
Karena itu, dugaan praktik manipulasi ekspor oleh perusahaan besar dinilai dapat berdampak serius terhadap penerimaan negara dan tata kelola industri sawit nasional.
Kejaksaan Agung sendiri belum membeberkan identitas 10 perusahaan yang tengah diselidiki. Penyidik saat ini masih mendalami dokumen transaksi ekspor, laporan keuangan perusahaan, hingga kemungkinan adanya aliran dana tertentu yang berkaitan dengan praktik transfer pricing tersebut.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diperkirakan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat data dan alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus dugaan manipulasi ekspor CPO ini menambah daftar panjang persoalan tata niaga sawit di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya memperbaiki pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis guna mencegah kebocoran penerimaan negara.
Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan transparansi perdagangan internasional, termasuk memperketat pengawasan terhadap praktik transfer pricing yang selama ini menjadi perhatian dalam sektor ekspor sumber daya alam.
Di sisi lain, pengusutan kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik manipulasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana yang merugikan negara.
Sementara itu, pemerintah berharap pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas ekspor dapat menciptakan tata niaga sawit yang lebih sehat, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)











