KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri Bangka memastikan proses penyidikan akan segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka setelah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (10/6/2026)
Berdasarkan hasil audit tersebut, negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp526 juta. Nilai kerugian itu menjadi dasar penting bagi penyidik untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP pada pekan lalu. Dengan adanya hasil audit tersebut, penyidik kini fokus menyelesaikan dokumen administrasi dan melengkapi berkas perkara sebagai syarat penetapan tersangka.
“Hasil penghitungan dari BPKP sudah menyatakan bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp526 juta sekian. Dengan adanya nilai kerugian tersebut, tahap berikutnya adalah kita menyusun dokumen dan kelengkapan untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami persiapkan,” kata Herya kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Herya, penghitungan kerugian negara merupakan salah satu unsur penting dalam perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Kejari Bangka harus menunggu hasil audit resmi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Ia menjelaskan bahwa selama proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka tahun 2022.
Meski demikian, Herya belum bersedia mengungkap secara rinci item atau kegiatan apa saja yang menjadi penyebab munculnya kerugian negara tersebut. Ia menegaskan bahwa rincian tersebut akan dibuka dalam proses persidangan apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau detail item kerugiannya belum bisa kami sampaikan sekarang. Yang jelas hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang berasal dari pengelolaan dana hibah tersebut secara keseluruhan,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Bangka juga masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan lanjutan akan menyasar pengurus KONI maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana hibah tersebut.
“Kami pastinya akan memanggil lagi para pihak terkait, baik dari pengurus KONI maupun pihak swasta. Semua yang dianggap mengetahui atau terlibat akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Herya.
Ketika ditanya mengenai jumlah calon tersangka, Herya memberikan sinyal bahwa perkara ini tidak hanya melibatkan satu orang. Menurutnya, penyidik menemukan indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
“Apakah tersangkanya lebih dari satu? Ya, lebih dari satu dong,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa kasus dana hibah KONI Bangka tahun 2022 melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran berbeda dalam pengelolaan anggaran.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah yang diberikan pemerintah daerah seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga, peningkatan prestasi atlet, serta kegiatan organisasi olahraga di Kabupaten Bangka.
Dengan telah rampungnya audit BPKP, Kejari Bangka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Penyidik kini berpacu menyelesaikan seluruh administrasi dan kelengkapan hukum agar penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Kejaksaan berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah. Masyarakat pun kini menunggu langkah lanjutan Kejari Bangka dalam mengungkap pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











