KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengakui pernah mendapat informasi mengenai adanya titipan uang sebesar Rp1 miliar dari perusahaan jasa pengurusan kargo, PT BlueRay Cargo. Rabu (10/6/2026)
Pengakuan tersebut disampaikan Sisprian saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi impor barang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Takdir Suhan menanyakan kepada Sisprian terkait informasi yang pernah disampaikan oleh Orlando Hamonangan alias Ocoy, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Jaksa menanyakan apakah Orlando pernah menyampaikan adanya titipan dari PT BlueRay Cargo untuk dirinya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sisprian membenarkan bahwa Orlando memang pernah memberitahukan adanya titipan dari perusahaan tersebut.
“Menurutnya ada titipan dari BlueRay kepada saya,” ujar Sisprian di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian mendalami maksud titipan yang dimaksud. Ketika ditanya apakah yang dimaksud berupa dokumen atau uang, Sisprian menegaskan bahwa dirinya memahami titipan tersebut sebagai uang.
“Uang,” jawab Sisprian singkat.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan nominal uang yang disebut sebagai titipan tersebut. Sisprian mengungkapkan bahwa jumlahnya mencapai sekitar Rp1 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
“Jumlahnya kurang lebih Rp1 miliar,” katanya.
Pernyataan tersebut sontak menarik perhatian dalam ruang sidang. Sisprian mengaku terkejut ketika mengetahui besarnya nominal uang yang hendak dititipkan kepadanya.
Menurutnya, reaksi spontan yang muncul saat itu adalah mempertanyakan nilai uang yang dianggap sangat besar.
“Terlalu besar itu. Saya bilang, ‘kok besar sekali Coy’,” ungkap Sisprian.
Jaksa kemudian mempertanyakan mengapa dirinya masih merespons informasi tersebut alih-alih langsung menghentikan pembicaraan mengenai titipan uang tersebut.
Menanggapi hal itu, Sisprian menjelaskan bahwa kalimat tersebut merupakan bentuk keterkejutannya atas nominal yang disebutkan Orlando.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut dan langsung menolak saat informasi itu disampaikan.
“Langsung saya teruskan, saya tidak mau terima,” ujarnya.
Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum kasus dugaan korupsi dan suap dalam pengurusan impor barang yang menyeret sejumlah pihak dari perusahaan jasa kepabeanan PT BlueRay Cargo.
Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan BlueRay Cargo Group, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan BlueRay Cargo Group, serta Andri yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi perusahaan tersebut.
Ketiganya didakwa telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai guna memperoleh kemudahan dalam proses pengurusan impor barang.
Jaksa KPK dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa total uang yang diduga diberikan para terdakwa mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Tidak hanya uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Pemberian tersebut diduga dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu tertentu untuk mempengaruhi kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan proses pemeriksaan maupun pengawasan kepabeanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki peran penting dalam pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor di Indonesia.
KPK menilai praktik suap dalam sektor kepabeanan berpotensi merugikan negara serta menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha karena memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
Melalui persidangan yang masih terus berlangsung, jaksa berupaya mengungkap aliran dana, mekanisme pemberian suap, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan praktik korupsi tersebut.
Keterangan para saksi, termasuk pengakuan Sisprian terkait adanya tawaran titipan uang Rp1 miliar, menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara yang tengah disidangkan.
Hingga saat ini, majelis hakim masih mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa berbagai alat bukti yang diajukan jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta integritas aparatur di sektor kepabeanan guna mencegah terulangnya praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











