KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai masih dibayarkannya iuran BPJS Kesehatan untuk 1.549 peserta yang telah meninggal dunia menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dewan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel segera memperbaiki sistem integrasi data kependudukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Senin (30/6/2026)
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap temuan BPK tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan, persoalan itu lebih disebabkan oleh lambatnya pembaruan data kependudukan, bukan karena adanya unsur kesengajaan.
“Memang ada temuan BPK, dihitung mereka ada beberapa orang yang sudah meninggal dunia tetapi iuran BPJS Kesehatannya masih dibayarkan oleh pemerintah,” kata Eddy, Senin (29/6/2026).
Menurut Eddy, sistem administrasi kependudukan saat ini belum sepenuhnya terintegrasi secara otomatis dengan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akibatnya, ketika seorang peserta meninggal dunia, perubahan status tersebut tidak langsung tercatat dalam sistem pembayaran iuran apabila keluarga atau pemerintah desa belum melaporkannya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menyebabkan pemerintah tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang sebenarnya sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.
“Kondisi ini terjadi karena perubahan data kependudukan tidak langsung masuk ke sistem. Setelah beberapa waktu baru dilaporkan sehingga baru diketahui bahwa peserta tersebut telah meninggal dunia,” ujarnya.
DPRD Minta Integrasi Data Diperkuat
Eddy menegaskan DPRD Babel telah meminta pemerintah daerah melakukan pembenahan terhadap sistem administrasi kependudukan agar lebih akurat dan diperbarui secara berkala.
Menurutnya, koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa harus diperkuat.
Ia menilai kepala desa dan lurah memiliki peran penting karena menjadi pihak pertama yang mengetahui apabila terdapat warga yang meninggal dunia maupun pindah domisili.
Karena itu, mekanisme pelaporan harus dibuat lebih cepat sehingga perubahan data dapat langsung masuk ke sistem kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Kami berharap sistem kependudukan dibuat lebih riil. Dinas Dukcapil kabupaten dan kota, termasuk kepala desa dan lurah, harus aktif melaporkan perubahan data kependudukan,” katanya.
Menurut Eddy, apabila pembaruan data dilakukan secara rutin setiap bulan, maka potensi terjadinya kelebihan pembayaran iuran dapat ditekan seminimal mungkin.
Bukan Unsur Kesengajaan
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan temuan BPK tidak menunjukkan adanya penyimpangan yang disengaja.
Ia menyebut persoalan tersebut murni berkaitan dengan administrasi dan keterlambatan integrasi data.
“Persoalan ini berasal dari data, bukan karena kesengajaan. Kekeliruan terjadi karena proses integrasi data yang lambat,” jelasnya.
Karena itu, DPRD meminta agar persoalan administratif tersebut segera diselesaikan melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan tanpa menimbulkan kerugian negara.
Menurut Eddy, pemerintah provinsi bersama BPJS Kesehatan telah membahas mekanisme penyelesaian kelebihan pembayaran tersebut.
Hasil pembahasan menyepakati bahwa dana yang telah terlanjur dibayarkan tidak akan hilang, melainkan diperhitungkan sebagai pembayaran iuran pada periode berikutnya.
“Kami sudah mengonfirmasi kepada BPJS Kesehatan. Kelebihan pembayaran itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran periode selanjutnya sehingga tidak menjadi kerugian negara,” katanya.
BPK Temukan 1.549 Peserta Meninggal Masih Dibayarkan
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sebanyak 1.549 peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah meninggal dunia masih tercatat menerima pembayaran iuran dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung, M. Zaenuri, membenarkan adanya temuan tersebut.
Ia mengatakan jumlah peserta yang masih dibayarkan iurannya mencapai 1.549 jiwa dengan total nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp58.552.200.
“Ada temuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang sudah meninggal dunia tetapi iurannya masih dibayar. Jumlahnya 1.549 jiwa dengan nilai Rp58.552.200,” ujar Zaenuri.
Kelebihan Bayar Akan Dipotong pada Klaim Juli
Zaenuri menjelaskan Dinas Kesehatan Babel telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sesuai hasil koordinasi, kelebihan pembayaran tidak akan dikembalikan dalam bentuk transfer dana, tetapi akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran klaim iuran bulan Juli.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah tidak mengalami kerugian keuangan.
“Kelebihan pembayaran akan dikembalikan melalui mekanisme pemotongan pada pembayaran klaim bulan Juli,” katanya.
Ia memastikan proses administrasi tersebut telah disepakati bersama BPJS Kesehatan.
Ada yang Dibayar Hingga 10 Bulan Setelah Meninggal
Zaenuri mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan lama pembayaran terhadap peserta yang telah meninggal dunia bervariasi.
Sebagian peserta hanya masih dibayarkan satu bulan setelah meninggal, namun ada pula yang mencapai dua bulan, empat bulan bahkan hingga sepuluh bulan.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh waktu pelaporan dari keluarga maupun pemerintah desa kepada instansi terkait.
“Kalau melihat data, ada yang satu bulan, dua bulan, empat bulan, bahkan paling lama sepuluh bulan masih dibayarkan,” ujarnya.
Penyebab Utama Keterlambatan Laporan
Zaenuri menjelaskan penyebab utama masih dibayarkannya iuran BPJS bagi peserta yang telah meninggal dunia adalah keterlambatan pelaporan dari masyarakat.
Dalam banyak kasus, keluarga baru melaporkan adanya anggota keluarga yang meninggal beberapa bulan setelah peristiwa tersebut terjadi.
Selama belum ada laporan resmi disertai dokumen kematian, pemerintah tetap membayarkan iuran sesuai data yang masih aktif dalam sistem.
“Dari masyarakat tidak melaporkan atau laporannya terlambat. Kalau belum ada laporan, peserta masih dianggap aktif sehingga pemerintah tetap membayar iurannya,” jelasnya.
Karena itu, Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap peristiwa kematian kepada pemerintah desa maupun Dinas Dukcapil.
Dengan demikian, status kepesertaan dapat segera dinonaktifkan dan kuota peserta bantuan iuran dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
Kuota Bisa Digunakan Warga Tidak Mampu
Zaenuri mengatakan peserta yang meninggal dunia seharusnya segera diganti dengan masyarakat kurang mampu lainnya yang belum memperoleh perlindungan JKN.
Saat ini Pemprov Bangka Belitung menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi 93.917 peserta kategori PBPU.
Besaran iuran yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp37.800 per peserta setiap bulan.
Karena itu, keakuratan data menjadi faktor penting agar anggaran benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Ia menambahkan pembaruan data tidak hanya menyangkut peserta yang meninggal dunia, tetapi juga bayi baru lahir dari keluarga kurang mampu yang harus segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Pembaruan data dilakukan setiap bulan bersama Dukcapil kabupaten dan kota. Bukan hanya peserta yang meninggal dunia, tetapi juga warga yang baru lahir agar mereka juga mendapatkan perlindungan kesehatan,” katanya.
DPRD Babel berharap evaluasi atas temuan BPK menjadi momentum untuk memperkuat sistem integrasi data kependudukan di Bangka Belitung. Dengan sistem yang lebih cepat, akurat, dan terhubung antarinstansi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat lebih tepat sasaran, anggaran daerah menjadi lebih efisien, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan jaminan kesehatan dapat memperoleh haknya tanpa terkendala persoalan administrasi. (Rere Ali Amin/KBO Babel)











