KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya menyampaikan pernyataan resmi menyusul berkembangnya berbagai informasi mengenai penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Jum’at (10/7/2026)
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan bahwa seluruh aktivitas penegakan hukum di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh dinamika yang berkembang.
Menurutnya, klarifikasi tersebut perlu disampaikan mengingat banyaknya informasi dan spekulasi yang beredar di tengah masyarakat yang mengaitkan proses penyidikan Polri dengan Kejaksaan Agung maupun sejumlah pejabatnya.
“Seperti yang kita ketahui begitu banyaknya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait penegakan hukum oleh aparat penegak hukum Polri,” ujar Febrie.
Ia menegaskan seluruh penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi perkara korupsi tetap berlangsung sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kinerja Gedung Bundar Dipastikan Tetap Berjalan
Dalam poin pertama pernyataannya, Febrie memastikan seluruh personel Jampidsus tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Ia mengatakan seluruh perkara yang sedang ditangani, baik yang telah diumumkan kepada publik maupun yang masih bersifat tertutup, tetap diproses secara profesional.
“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi tetap berjalan,” katanya.
Menurut Febrie, setiap penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan pembuktian secara materiil maupun formil sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan bahwa Jampidsus saat ini tengah menangani sejumlah perkara strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan negara.
Beberapa di antaranya adalah penataan tata kelola sektor pertambangan, penanganan perkara transfer pricing, hingga dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seluruh perkara tersebut, menurutnya, memerlukan konsentrasi penuh karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas serta pelaksanaan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.
Penegakan Hukum untuk Pemerintahan Bersih
Pada poin kedua, Febrie menegaskan seluruh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Ia menilai dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan energi bagi aparat penegak hukum agar mampu bekerja secara independen dan berkesinambungan.
Hormati Proses Hukum Polri
Dalam poin ketiga, Febrie menegaskan Kejaksaan Agung menghormati setiap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain, termasuk Polri.
Ia menilai setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan RI khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mencampuri proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan kepolisian.
Imbau Publik Tidak Berspekulasi
Dalam poin keempat, Febrie mengajak masyarakat menyikapi setiap perkembangan perkara secara bijaksana.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi karena dapat memunculkan kesalahpahaman.
“Kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar memperoleh pemahaman yang benar,” katanya.
Menurutnya, seluruh proses hukum pada akhirnya akan diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan sehingga masyarakat dapat menilai berdasarkan fakta hukum yang terungkap.
Satgas PKH Terus Optimalkan Penerimaan Negara
Selain menangani perkara korupsi, Febrie menjelaskan Kejaksaan juga terus menjalankan tugas melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurutnya, Satgas PKH memiliki peran penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administrasi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, Kejaksaan akan menindaklanjutinya melalui instrumen pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh kewajiban kepada negara dapat dipenuhi dan hasilnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dukung Program Prioritas Nasional
Pada poin terakhir, Febrie menegaskan Kejaksaan akan terus mendukung berbagai program prioritas pemerintah.
Beberapa program yang disebut antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta berbagai agenda strategis nasional lainnya.
Menurutnya, pengawasan hukum terhadap program-program tersebut bertujuan memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Ia menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, serta bertanggung jawab.
Di akhir keterangannya, Febrie kembali mengajak masyarakat menjaga iklim penegakan hukum yang sehat dengan memberikan ruang kepada seluruh aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan,” tegasnya.
Pernyataan resmi tersebut menjadi respons Kejaksaan Agung atas berbagai dinamika yang berkembang terkait penyidikan Polri terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi. Melalui enam poin sikap tersebut, Jampidsus menegaskan bahwa kinerja Kejaksaan tetap berjalan normal, menghormati proses hukum yang dilakukan institusi lain, serta berkomitmen terus mengawal pemberantasan korupsi dan mendukung program-program strategis nasional. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











