KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Upaya pengiriman komoditas timah yang diduga ilegal dari Kabupaten Belitung menuju Jakarta berhasil digagalkan oleh Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung. Selasa (28/7/2026)
Pengungkapan dugaan perdagangan dan pengiriman ilegal bijih timah kering serta balok timah hasil peleburan home industry tersebut dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi pengungkapan berada di area parkir Pelabuhan Pelindo Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA. Kendaraan tersebut diketahui akan mengangkut sejumlah barang menggunakan kapal KM Sawita dengan rute pelayaran Belitung menuju Jakarta.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan komoditas yang diduga merupakan timah ilegal dalam jumlah cukup besar. Barang bukti tersebut terdiri dari bijih timah kering sebanyak 229 kampil dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 7.918 kilogram atau hampir 8 ton.
Selain bijih timah kering, petugas juga menemukan 37 buah balok timah yang diduga merupakan hasil peleburan dari aktivitas home industry. Total berat balok timah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 947 kilogram.
Dengan demikian, total komoditas timah yang ditemukan petugas dalam kendaraan ekspedisi tersebut mencapai sekitar 8,8 ton, terdiri atas bijih timah kering dan balok timah hasil peleburan.
Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan awal, dugaan perdagangan ilegal terhadap komoditas bijih dan balok timah tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6.110.800.000.
Namun, Satlap Tri Cakti menyebut angka tersebut masih merupakan estimasi awal. Nilai potensi kerugian negara masih dapat berubah setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang diamankan.
Pendalaman tersebut meliputi penelusuran asal-usul barang, kadar dan nilai komoditas timah, dokumen kepemilikan, dokumen pengangkutan, hingga legalitas barang yang hendak dikirim ke luar daerah tersebut.
Dalam pengungkapan ini, petugas juga menemukan dugaan modus penyamaran dalam proses pengangkutan. Komoditas timah diduga disisipkan bersama berbagai barang lain yang diangkut menggunakan kendaraan ekspedisi.
Berdasarkan keterangan resmi Penerangan Satlap Tri Cakti yang dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026), di dalam kendaraan tersebut turut ditemukan sejumlah barang lain, di antaranya oli bekas, rokok, serta kotak yang berisi burung.
Keberadaan berbagai jenis barang tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan komoditas timah yang dibawa dalam kendaraan ekspedisi. Dengan cara tersebut, pengiriman bijih dan balok timah diduga berupaya disamarkan sebagai bagian dari muatan umum kendaraan yang akan diberangkatkan menuju Jakarta.
Petugas saat ini masih melakukan pendalaman terhadap barang-barang lain yang turut diangkut menggunakan kendaraan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan administrasi, dokumen pengangkutan, serta kelengkapan legalitas dari setiap barang yang ditemukan.
Sementara itu, barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah telah diamankan di GBT Belitung untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Pendalaman diarahkan untuk mengungkap asal-usul komoditas timah, pihak yang memiliki atau menguasai barang, serta pihak yang bertindak sebagai pengirim dan penerima.
Petugas juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam dugaan perdagangan dan pengiriman komoditas timah ilegal tersebut. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui apakah pengiriman dari Belitung menuju Jakarta merupakan aktivitas yang dilakukan secara individual atau bagian dari jaringan perdagangan timah ilegal yang melibatkan sejumlah pihak.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena komoditas timah yang ditemukan memiliki jumlah cukup besar dan diduga akan dikirim keluar daerah melalui jalur pelayaran. Aparat gabungan kini masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan status hukum barang bukti serta mengungkap seluruh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan dugaan pengiriman timah ilegal tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti, dokumen, serta keterangan pihak-pihak yang terkait dalam pengiriman komoditas timah tersebut. (Sumber : tribunnews.com, Editor : KBO Babel)











