Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tak Puas Vonis Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, KPK Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Tak Puas Vonis Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, KPK Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara tindak pidana korupsi. Rabu (5/8/2026)

Permohonan banding tersebut didaftarkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (4/8/2026) sebagai bentuk keberatan terhadap putusan tingkat pertama yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, banding diajukan bukan hanya terhadap putusan Abdul Wahid, tetapi juga terhadap dua terdakwa lain yang diproses dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

“Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Menurut Budi, langkah hukum tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki JPU sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan mengajukan banding diambil setelah tim jaksa melakukan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Ia menegaskan, KPK berkepentingan memastikan penerapan hukum dilakukan secara tepat sehingga tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat tercapai secara maksimal.

“KPK memandang upaya hukum banding merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam penanganan perkara korupsi,” katanya.

Dalam proses banding tersebut, tim JPU akan menyusun memori banding yang berisi argumentasi hukum secara lengkap sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Memori banding akan memuat analisis mengenai fakta-fakta persidangan, alat bukti yang telah diajukan, serta pertimbangan hukum yang menurut jaksa perlu dinilai kembali oleh majelis hakim tingkat banding.

Budi menambahkan, KPK tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung. Menurutnya, mekanisme banding merupakan bagian yang sah dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan menjadi instrumen untuk menguji kembali putusan pengadilan.

“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Abdul Wahid diwajibkan menjalani pidana penjara pengganti selama satu tahun enam bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dalam persidangan, jaksa menuntut Abdul Wahid dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim menjadi salah satu alasan KPK memilih menempuh upaya hukum banding.

Di sisi lain, Abdul Wahid juga telah menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Usai sidang pembacaan putusan pada 30 Juli 2026, Abdul Wahid mengaku tidak puas terhadap putusan majelis hakim.

Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dirinya selama proses persidangan.

“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” kata Abdul Wahid.

Ia juga menegaskan tetap merasa tidak bersalah dan menyebut perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa.

“Saya akan terus mencari keadilan. Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Saya merasa perkara ini penuh dengan rekayasa,” ujarnya.

Dengan adanya banding dari kedua belah pihak, baik KPK maupun Abdul Wahid, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau. Majelis hakim tingkat banding akan menilai kembali seluruh fakta hukum, alat bukti, serta pertimbangan yang telah digunakan dalam putusan pengadilan tingkat pertama sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Hasil pemeriksaan di tingkat banding nantinya akan menentukan apakah putusan dua tahun penjara terhadap Abdul Wahid tetap dipertahankan, diperberat, dikurangi, atau bahkan diubah sesuai dengan penilaian majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengeroyokan Jurnalis di Pabrik Timbal Serang, PJS: Ini Serangan terhadap Kebebasan Pers

    Pengeroyokan Jurnalis di Pabrik Timbal Serang, PJS: Ini Serangan terhadap Kebebasan Pers

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANTEN) – Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Sejumlah wartawan menjadi korban pengeroyokan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Insiden ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Jumat (22/8/2025) Ketua Dewan Pimpinan Daerah […]

  • Pasutri di Bangka Nekat Open BO via MiChat, Suami-Istri Jadi Tersangka

    Pasutri di Bangka Nekat Open BO via MiChat, Suami-Istri Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedua pelaku berinisial DA (istri) dan AA (suami) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (2/10/2025) Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, membenarkan penangkapan pasutri […]

  • Nekat Bobol ATM demi Bayar Utang Judi Online, Warga Sungailiat Dibekuk Polisi

    Nekat Bobol ATM demi Bayar Utang Judi Online, Warga Sungailiat Dibekuk Polisi

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) – Hanya berselang dua hari, pelaku pembobolan mesin ATM Bank Sumsel Babel di Puskesmas Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, akhirnya berhasil diungkap. Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka mengamankan pelaku pada Kamis (7/8/2025) siang di Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat. Jumat (8/8/2025) Pelaku diketahui bernama Ade Indeswara alias Ade Buntel (28), warga Kelurahan Sinar […]

  • Menuju Indonesia Emas 2045: PLTN Dinilai Fondasi Energi Strategis

    Menuju Indonesia Emas 2045: PLTN Dinilai Fondasi Energi Strategis

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Ambisi mewujudkan Indonesia Emas 2045 kembali menempatkan isu ketahanan energi sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dinilai bukan lagi sekadar alternatif, melainkan kebutuhan strategis untuk menopang pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, dan transisi energi rendah karbon. Jumat (27/2/2026) Hal tersebut ditegaskan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode […]

  • Rismon Bantah Tuduhan, Sebut Video Soal JK Hasil Manipulasi AI

    Rismon Bantah Tuduhan, Sebut Video Soal JK Hasil Manipulasi AI

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Ahli forensik digital Rismon Sianipar angkat bicara terkait laporan hukum yang dilayangkan oleh Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri. Rismon menyatakan dirinya justru menjadi korban rekayasa video berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) yang beredar di media sosial. Kamis (16/4/2026) Sebelumnya, Jusuf Kalla melaporkan Rismon bersama empat akun YouTube atas dugaan […]

  • Poltak Silitonga Bongkar Dugaan Kesewenang-wenangan, Tegaskan PT PMM Ekspor Ilmenit Legal dan Bukan Barang Terlarang

    Poltak Silitonga Bongkar Dugaan Kesewenang-wenangan, Tegaskan PT PMM Ekspor Ilmenit Legal dan Bukan Barang Terlarang

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Polemik penanganan ekspor mineral ikutan dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memanas. Kali ini, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga SH MH, secara terbuka membantah keras berbagai tuduhan yang menyebut perusahaan tersebut melakukan penyelundupan barang tambang berbahaya ke luar negeri. Sabtu (30/5/2026) Dalam keterangannya kepada jejaring media […]

expand_less